MAKI Jatim: Bongkar Sampai ke Akar! Jangan Ada yang Berlindung di Balik Dugaan Korupsi Tanah Rp10 Miliar
TULUNGAGUNG – Media Indonesia Times | Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bukan sekadar aktivitas penyidikan. Langkah tersebut adalah pesan tegas bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang rakyat harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, memberikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Negeri Tulungagung yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga memasuki tahapan penggeledahan. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen semata, tetapi harus mampu mengurai secara utuh seluruh rangkaian proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 yang menggunakan anggaran sekitar Rp10 miliar.




"Setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap proses pengadaan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka negara tidak boleh ragu untuk mengungkapnya hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Heru Satriyo.
MAKI Jawa Timur menilai, terdapat sejumlah fakta yang patut didalami secara serius oleh penyidik. Di antaranya penggunaan anggaran pengadaan tanah sekitar Rp10 miliar, biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta, biaya appraisal sebesar Rp57 juta, serta informasi bahwa hingga saat ini surat hak pakai atas tanah tersebut belum terbit. Fakta-fakta tersebut tentu belum membuktikan adanya tindak pidana, namun menjadi bagian penting yang layak diuji dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum.




Bagi MAKI Jawa Timur, perkara ini bukan semata-mata soal administrasi pertanahan. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola keuangan daerah. Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa tebang pilih.
Heru Satriyo juga menegaskan bahwa penyidik harus berani menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan. Siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang menyetujui anggaran, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, hingga siapa yang memperoleh manfaat apabila ditemukan adanya penyimpangan. Penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada lapisan administratif tanpa mengungkap keseluruhan konstruksi perkara berdasarkan bukti.




MAKI Jawa Timur mengapresiasi langkah Kejari Tulungagung yang telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak dan berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan diarahkan untuk membangun pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Namun demikian, MAKI Jawa Timur mengingatkan bahwa publik tidak hanya menunggu perkembangan penyidikan, melainkan juga menunggu kepastian hukum. Masyarakat berharap perkara ini tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat atau proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.




Pada saat yang sama, MAKI Jawa Timur menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan akan menjadi ukuran keberanian aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika seluruh proses dilakukan secara transparan dan berbasis alat bukti, maka perkara ini bukan hanya berpotensi mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel.




Bagi MAKI Jawa Timur, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Hukum harus mampu menjangkau siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada anggaran yang boleh dikelola tanpa pertanggungjawaban, tidak ada kewenangan yang berada di atas hukum, dan tidak ada jabatan yang kebal dari proses penegakan hukum apabila bukti mengarah pada adanya pelanggaran. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati