PONTIANAK,– Mahkamah Agung telah menutup seluruh upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam perkara pemberhentian Flora Darosari. Setelah Peninjauan Kembali ditolak, Bupati kini diwajibkan mencabut SK pemecatan, merehabilitasi nama baik, dan membayar seluruh hak finansial mantan Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) itu.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Putusan akhir dengan nomor 18 PK TUN 2026 diketok pada 4 Mei 2026. Majelis Hakim Agung menolak PK yang diajukan Bupati Fransiskus Diaan dan menegaskan tidak ada kekhilafan dalam putusan kasasi sebelumnya.
Sengketa ini bermula 28 Agustus 2023. Bupati mengeluarkan SK Nomor 358/Ekbang/2023 yang memberhentikan Flora dari jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM periode 2021 sampai 2026.
Karena status kepegawaian dianggap tidak pernah putus, Pemda Kapuas Hulu dan PT UKM wajib membayar:
- Gaji Pokok Tertunggak: akumulasi sejak Agustus 2023 sampai Flora diaktifkan kembali
- Tunjangan Jabatan: tunjangan operasional dan fasilitas sebagai Direktur Keuangan dan Umum
- Bonus & Jasa Produksi: hak tahunan BUMD yang tertahan selama 2023-2026
- Biaya Perkara: Rp2,5 juta sesuai putusan PK
Kaitannya dengan Dugaan Solar Rp14 Miliar
Menurut kuasa hukum Dominikus Arif, pemecatan mencuat setelah Flora berupaya membongkar masalah internal PT UKM. Flora melaporkan dugaan ketidakberesan distribusi logistik, termasuk hilangnya jatah subsidi Bio Solar di masa sebelum ia menjabat.
Dominikus juga menyebut direksi sempat menerima pesan ancaman via WhatsApp setelah mengusulkan pergantian perusahaan transportir ke Pertamina dan Bupati pada 12 Desember 2022. Bukti itu diajukan ke pengadilan.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, laporan telah disampaikan ke Kejati Kalbar pada 14 Juni 2023.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa jabatan. Ini ujian supremasi hukum. Ketika putusan inkrah tidak dijalankan, di mana kepastian hukum?” ujar Bruder Stephanus Paiman OFMCap dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak yang mendampingi Flora.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Kapuas Hulu belum memberi tanggapan resmi. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai kode etik jurnalistik.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.