Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MA Tolak PK, Bupati Kapuas Hulu Wajib Kembalikan Jabatan dan Gaji Mantan Direktur BUMD

MA Tolak PK, Bupati Kapuas Hulu Wajib Kembalikan Jabatan dan Gaji Mantan Direktur BUMD
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

PONTIANAK,– Mahkamah Agung telah menutup seluruh upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam perkara pemberhentian Flora Darosari. Setelah Peninjauan Kembali ditolak, Bupati kini diwajibkan mencabut SK pemecatan, merehabilitasi nama baik, dan membayar seluruh hak finansial mantan Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) itu.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ad
Penulis Adi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN