SIDOARJO, 25 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, menyita perhatian publik. Tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana terdakwa, proses hukum tersebut turut mengangkat sejumlah persoalan mendasar mengenai tata kelola pertanahan, keabsahan administrasi, transparansi transaksi, hingga perlindungan hak ekonomi petani di Kabupaten Sidoarjo.
Perhatian kini tertuju pada kawasan Blok Tiga, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu. Di wilayah tersebut, aktivitas perataan dan penggalian lahan menggunakan alat berat menjadi salah satu persoalan yang disoroti Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Sidoarjo, terutama karena sebagian bidang sawah disebut belum memperoleh penyelesaian pembayaran.
GSIP menilai berbagai persoalan yang mengemuka perlu ditelusuri secara menyeluruh agar proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada perkara yang sedang disidangkan, tetapi juga mampu memberikan kejelasan terhadap kemungkinan adanya perbuatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan tanah petani.
Salah satu pertanyaan yang dinilai paling mendesak adalah siapa pihak yang memberikan perintah perataan lahan, apa dasar kewenangannya, dan bagaimana kepastian hak para petani yang pembayarannya disebut belum diselesaikan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan perkara Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Bagi GSIP, pendalaman terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan GSIP Sidoarjo, terdapat 44 bidang sawah di kawasan Blok Tiga Dusun Gabus yang menjadi objek persoalan pertanahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 bidang disebut telah menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp150 juta, sementara 19 bidang lainnya diklaim belum menerima pembayaran.
Di tengah persoalan tersebut, GSIP menyoroti aktivitas perataan dan penggalian lahan menggunakan alat berat yang disebut berlangsung pada kawasan tanah petani.
Menurut GSIP, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulyodadi. Namun, organisasi itu menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai siapa yang memberikan instruksi dan atas dasar kewenangan apa pekerjaan dilaksanakan.
Kondisi tersebut memunculkan persoalan yang tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan teknis di lapangan.
Perataan atau penggalian tanah merupakan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik dan fungsi lahan. Apabila dilakukan terhadap bidang tanah yang status transaksi maupun pembayarannya belum selesai, kegiatan tersebut memerlukan kejelasan mengenai persetujuan pemilik, dasar pelaksanaan, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat.
GSIP berpandangan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Penelusuran juga perlu mencakup kemungkinan adanya pemberian instruksi, kesepakatan kerja, pembiayaan kegiatan, serta pihak yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan lahan setelah dilakukan perataan.
Dengan demikian, pemeriksaan dapat menghasilkan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian pengambilan keputusan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Meski demikian, GSIP menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata pada dugaan ataupun hubungan seseorang dengan kegiatan tersebut.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah dugaan penggunaan nama pejabat pemerintahan dan kepolisian dalam permintaan uang kepada investor PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan GSIP mengenai proses persidangan, terdakwa Slamet Priyanto diduga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kepentingan pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berkaitan dengan lahan petani.
Nama Camat Wonoayu, Sekretaris Kecamatan Wonoayu, serta Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidoarjo disebut dikaitkan dengan permintaan tersebut.
Namun, menurut GSIP, para pejabat yang dihadirkan sebagai saksi membantah menerima uang sebagaimana dikaitkan dengan nama mereka.
Kanit SPKT Polres Sidoarjo juga disebut memberikan keterangan bahwa pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan melalui SPKT tidak dipungut biaya.
Perbedaan antara alasan permintaan uang dan keterangan para saksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan dana, pihak yang menerima atau menguasainya, serta dasar pencantuman nama pejabat dalam proses tersebut.
GSIP menilai persoalan ini memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan aliran dana, dokumen administrasi, komunikasi antar pihak, dan keterangan saksi.
Apabila ditemukan bukti penggunaan nama pejabat tanpa hak, persoalan tersebut dapat dinilai lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Bagi GSIP, integritas pelayanan publik menjadi aspek penting yang harus dijaga agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur.
Selain dugaan pencatutan nama pejabat, GSIP turut menyoroti perbedaan keterangan mengenai keberadaan SK Gubernur yang berkaitan dengan tanah petani.
Menurut informasi yang disampaikan organisasi tersebut, sejumlah petani yang memberikan keterangan sebagai saksi menyatakan bahwa dokumen SK Gubernur tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaan mereka.
Namun, dalam rangkaian pengurusan administrasi pertanahan, disebut muncul surat keterangan kehilangan atas dokumen yang sama.
Perbedaan informasi tersebut dinilai memerlukan klarifikasi menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa yang mengajukan permohonan surat kehilangan, dokumen apa yang dijadikan dasar, bagaimana proses penerbitannya, serta untuk kepentingan administrasi apa surat tersebut digunakan.
Persoalan ini memiliki arti penting karena dokumen administrasi pertanahan dapat memengaruhi proses pengurusan dan pembuktian hak atas tanah.
GSIP berpandangan bahwa keabsahan suatu dokumen tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan surat secara formal, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian informasi di dalamnya dengan fakta dan prosedur penerbitan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, penilaian mengenai konsekuensi hukumnya harus dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai kewenangan institusi terkait.
Aspek lain yang dinilai membutuhkan perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian nilai transaksi tanah dengan angka yang tercantum dalam dokumen peralihan hak.
GSIP menyampaikan bahwa terdapat petani yang disebut baru menerima uang muka Rp150 juta, sementara dalam proses administrasi telah dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak dengan nilai sekitar Rp80 juta hingga Rp85 juta.
Dokumen tersebut menurut GSIP dibuat melalui kantor notaris di kawasan Sidokare, Sidoarjo.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai nilai transaksi yang sebenarnya disepakati, tahapan pembayaran, serta dasar pencantuman nilai dalam dokumen.
GSIP meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara profesional, termasuk kemungkinan implikasinya terhadap hak ekonomi petani dan kewajiban perpajakan.
Aspek perpajakan yang menjadi perhatian antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah.
Namun, adanya perbedaan antara pembayaran yang diterima petani dan nilai dalam akta tidak secara otomatis membuktikan pelanggaran.
Pemeriksaan tetap harus memperhatikan keseluruhan kesepakatan transaksi, jenis dan fungsi masing-masing dokumen, dasar pengenaan pajak, serta bukti pembayaran yang tersedia.
GSIP berharap proses penelusuran mampu memberikan kejelasan mengenai apakah dokumen yang dibuat telah mencerminkan transaksi sebenarnya dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
GSIP juga mengangkat kembali informasi mengenai riwayat keterlibatan investor dalam kawasan pertanahan Blok Tiga Dusun Gabus.
Dalam audiensi bersama Bupati Sidoarjo pada 8 Januari 2024, Slamet Priyanto disebut pernah menyampaikan bahwa sejak 2010 terdapat investor yang masuk ke kawasan tersebut, yakni PT AP dan PT BMS.
Informasi itu dinilai perlu dibandingkan dengan surat keterangan desa yang disebut menyatakan bahwa tanah dimaksud tidak pernah diperjualbelikan dan tidak berada dalam sengketa.
Menurut GSIP, perbedaan keterangan tersebut memerlukan penelusuran terhadap riwayat penguasaan tanah, dokumen transaksi, arsip administrasi desa, serta keterangan para pemilik lahan.
Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui apakah keberadaan investor pada masa sebelumnya memiliki hubungan dengan transaksi maupun proses pengurusan tanah yang kini menjadi perhatian.
Tujuan pemeriksaan tersebut adalah memperoleh gambaran yang utuh mengenai riwayat pertanahan, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti yang relevan diperoleh.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang disoroti, GSIP Sidoarjo menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga penegak hukum.
Pada 19 Oktober 2026, GSIP mengirimkan surat bernomor 021/Adm-GSIP/X/2026 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, GSIP menyampaikan surat bernomor 027/Adm-GSIP/X/2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melalui surat tersebut, GSIP meminta agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah Mulyodadi mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Organisasi itu juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya perbuatan lain maupun keterlibatan pihak-pihak di luar terdakwa apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai.
“Kami berharap seluruh persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara objektif. Kami tidak ingin ada fakta yang terlewat, terutama mengenai nasib 19 bidang sawah yang disebut belum dibayar dan kegiatan perataan lahan yang sampai sekarang belum jelas siapa pemberi perintahnya,” demikian sikap yang disampaikan GSIP Sidoarjo.
GSIP menilai pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar setiap persoalan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan kepentingan para petani tetap terlindungi.
Dalam persoalan perataan dan penggalian lahan, GSIP menekankan pentingnya penelusuran yang tidak hanya berfokus pada pelaksana pekerjaan.
Pemeriksaan dinilai perlu menjangkau pihak yang menggagas kegiatan, memberikan instruksi, menyediakan pembiayaan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari penggunaan lahan.
Namun, GSIP juga menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau tanggung jawab pidana.
Setiap dugaan harus diuji berdasarkan peran, kewenangan, tindakan, pengetahuan, dan hubungan hukum masing-masing pihak.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului pembuktian.
GSIP berharap Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo dapat mendalami persoalan sesuai kewenangannya, sementara KPK diharapkan memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan penanganan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Di tengah kompleksitas persoalan yang mengemuka, perlindungan hak petani menjadi kepentingan mendasar yang perlu memperoleh perhatian.
Tanah pertanian bukan sekadar aset yang memiliki nilai jual. Bagi masyarakat desa, sawah merupakan sumber penghidupan, penopang ekonomi keluarga, dan bagian dari keberlanjutan usaha pertanian.
Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan transaksi, pembayaran, administrasi, maupun perubahan kondisi fisik lahan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan para pemiliknya.
GSIP menilai kepastian hukum bagi petani harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan Mulyodadi.
Kejelasan mengenai status 19 bidang sawah yang disebut belum dibayar, dasar pelaksanaan perataan lahan, serta kewajiban para pihak dalam transaksi merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan memperoleh perlakuan yang adil.
Perkembangan perkara pertanahan Mulyodadi memperlihatkan pentingnya tata kelola administrasi tanah yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan pencatutan nama pejabat, perbedaan keterangan mengenai dokumen kehilangan, ketidaksesuaian nilai transaksi, serta aktivitas perataan lahan yang status pembayarannya dipersoalkan merupakan rangkaian persoalan yang perlu diuji secara menyeluruh.
Namun, pendalaman terhadap berbagai informasi tersebut harus tetap membedakan fakta yang telah dibuktikan, keterangan yang muncul dalam persidangan, dan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan.
Bagi GSIP, penegakan hukum yang menyeluruh tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah, melainkan memastikan setiap informasi yang memiliki dasar pembuktian diperiksa secara proporsional.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa administrasi pertanahan memiliki hubungan langsung dengan perlindungan hak masyarakat.
Setiap surat yang diterbitkan, transaksi yang dilakukan, serta tindakan yang memengaruhi kondisi tanah harus dapat dijelaskan dasar dan konsekuensi hukumnya.
Pada akhirnya, persoalan Blok Tiga Dusun Gabus bukan hanya mengenai siapa yang melaksanakan perataan sawah, tetapi juga siapa yang memberikan perintah, apa dasar kewenangannya, serta bagaimana hak para petani dipastikan tetap terlindungi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata terletak pada kemampuan mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga pada hadirnya kepastian, keadilan, dan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu prinsip harus tetap menjadi pijakan: setiap dugaan wajib dibuktikan, setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil, dan setiap petani berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupannya. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta