Sumsel - Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus menuai kritik. Eddi Santana menilai Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penanganan persoalan tersebut, mengingat posisinya sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat provinsi.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Sorotan publik semakin menguat setelah pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp100 miliar untuk penanggulangan karhutla di Sumsel. Namun, besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, alokasi Banpres tersebut terdiri atas Rp30 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sumsel, masing-masing Rp20 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin, serta masing-masing Rp15 miliar untuk Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin.
Tokoh masyarakat, Seringguk Umang, turut mengkritik penanganan karhutla dan mempertanyakan efektivitas pemanfaatan anggaran. Ia menyoroti kondisi kabut asap yang masih mengganggu masyarakat, sementara hujan yang diharapkan dapat membantu mengurangi kebakaran belum merata di wilayah terdampak.
Seringguk Umang juga menyoroti rencana pengadaan kendaraan operasional menggunakan anggaran tersebut. Menurut kritiknya, kendaraan darat perlu dipastikan sesuai dengan kondisi medan karena sejumlah lahan yang terbakar sulit dijangkau melalui jalur darat. Pengadaan kendaraan, katanya, harus benar-benar mendukung pemadaman dan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan administratif.
Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan penanganan bencana. Peralatan yang dibeli harus sesuai dengan kebutuhan lapangan, didukung personel, sumber air, pompa, selang, serta strategi pemadaman yang efektif. Untuk lokasi yang tidak dapat dijangkau kendaraan, operasi pemadaman melalui jalur udara dan metode lain yang sesuai tetap diperlukan.
Di sisi lain, Gubernur Herman Deru sebelumnya menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel memperoleh alokasi Rp30 miliar dan penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis serta prosedur pengadaan. Ia menyebut rencana pembelian mobil tangki, mobil pemadam kebakaran, pompa air, dan perlengkapan pendukung lainnya. Pemerintah juga menyatakan anggaran tersebut akan diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kritik masyarakat perlu dijawab melalui keterbukaan mengenai realisasi anggaran, daftar pengadaan, lokasi pemanfaatan peralatan, serta hasil penanganan karhutla. Evaluasi tidak cukup hanya berdasarkan jumlah dana yang tersedia atau barang yang dibeli, melainkan juga efektivitasnya dalam menekan kebakaran dan mengurangi paparan asap.
Dalam situasi ini, tanggung jawab kepemimpinan menjadi perhatian utama. Masyarakat membutuhkan udara yang lebih bersih, perlindungan kesehatan, penanganan kebakaran yang terukur, dan kepastian bahwa uang negara digunakan untuk kepentingan publik.
Filsuf Inggris John Locke, melalui pemikirannya dalam Second Treatise of Government, menekankan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dijalankan demi kepentingan masyarakat. Prinsip tersebut relevan dengan tuntutan agar pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan, penggunaan anggaran, dan perlindungan warga dari dampak bencana.
Sebagaimana gagasan yang dikemukakan Marcus Aurelius dalam Meditations, kepentingan bersama harus menjadi pertimbangan utama. Dalam konteks karhutla Sumsel, hal itu berarti keselamatan masyarakat harus menjadi tolok ukur penting dalam mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu penjelasan mengenai besarnya anggaran atau rencana pengadaan peralatan. Mereka membutuhkan hasil yang dapat dirasakan langsung: kebakaran terkendali, asap berkurang, dan kesehatan warga terlindungi.
Transparansi anggaran, efektivitas penanganan, dan pertanggungjawaban kepada rakyat menjadi hal penting yang perlu dibuktikan pemerintah di tengah persoalan kabut asap Sumatera Selatan. (rls/Tim Red PPWI)
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.