Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Polri

Polsek Kapuas Hulu Amankan Pekerja Swasta Diduga Bakar Lahan Seluas 1 Hektare di Areal PT Sembilan Tiga Perdana

Polsek Kapuas Hulu Amankan Pekerja Swasta Diduga Bakar Lahan Seluas 1 Hektare di Areal PT Sembilan Tiga Perdana
Ilustrasi

KUALA KAPUAS — Jajaran Polsek Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,

 mengamankan seorang pekerja swasta diduga sengaja membakar lahan di kawasan izin usaha PT Sembilan Tiga Perdana, Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Rabu (2/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 1 hektare

 

Bermula ketika saksi Nopriadi yang sedang berada di lokasi melihat kepulan asap di sekitar area parkir alat berat. Saat diperiksa, ditemukan lahan yang terbakar dan seorang pria yang berdiri tidak jauh dari titik api. Ketika ditanya, pria tersebut yakni Yohanes Kono (25), pekerja di lokasi, mengaku sengaja membakar tumpukan sampah daun kering dan semak belukar menggunakan korek api gas merk Marlboro Shuffle warna kuning emas.

 

Api dengan cepat merambat dan membesar, hampir membakar area parkir alat berat. Pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana segera melakukan pemadaman menggunakan ekskavator dan tangki air hingga api padam. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.

 

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Hulu. Petugas segera mendatangi TKP, mengamankan terlapor beserta barang bukti, lalu membawanya ke Mako Polsek Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

- 1 buah korek api gas merk Marlboro Shuffle warna kuning emas

dahan pohon bekas terbakar

- Abu dan ranting bekas terbakar

Pasal yang Disangkakan

Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 308 Ayat (1) atau Pasal 311, perihal perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Saat ini penyidikan masih berjalan. Petugas akan memeriksa saksi-saksi, terlapor, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.

Su
Penulis Subianto
Re
Editor Redaksi
Sumber Humas pelres kapuas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN