Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Dulu Dijanjikan Sejahtera, Kini Warga Minta Pemkab Putus Kontrak PT SNIP

Dulu Dijanjikan Sejahtera, Kini Warga Minta Pemkab Putus Kontrak PT SNIP
warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang,menyampaikan aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026).

Sintang, MediaIndonesiaTimes.id-

Ratusan warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menyampaikan aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Penyampaian aspirasi diterima langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang didampingi Wakil Bupati Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesbangpol Abdul Syufriadi, serta sejumlah kepala OPD terkait.

 

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai, menghormati pemerintah dan aparat penegak hukum, serta bertujuan meminta penyelesaian persoalan yang selama ini mereka rasakan.

 

Warga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta kejelasan mengenai status lahan, Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar HGU, serta kepastian mengenai keberadaan, luas, lokasi, realisasi, dan pengelolaan kebun plasma yang dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat.

 

Menurut masyarakat, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan karena belum memperoleh kepastian penyelesaian. Atas dasar itu, mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja sama dengan perusahaan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menjelaskan bahwa perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut sejak 1998. Ia menyebut saat itu terdapat sejumlah kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan, termasuk mengenai pembangunan rumah, penyediaan fasilitas umum, dan kebun plasma bagi masyarakat.

 

Menurut Muryadi, hingga saat ini masyarakat menilai sebagian kesepakatan tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah memperjuangkan persoalan plasma selama kurang lebih dua tahun terakhir.

 

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sintang dapat membantu menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan perusahaan sehingga tercipta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan pendalaman data dan mengonfirmasi berbagai informasi kepada pihak perusahaan.

 

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, perusahaan memiliki kewajiban melaporkan perkembangan kebun plasma kepada pemerintah daerah secara berkala. Pemkab Sintang, kata dia, akan mengedepankan proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

 

"Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan dan akan kami komunikasikan. Penyelesaian akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," pungkasnya Gregorius

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN