Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Guncang Kebun Binatang Surabaya, Mantan Dirut Ditetapkan Tersangka
Surabaya, 21 Juli 2026 — Tata kelola Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD KBS berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di salah satu badan usaha milik daerah yang mengemban fungsi konservasi, edukasi, sekaligus pelayanan publik. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan internal terhadap pengelolaan aset dan anggaran perusahaan daerah.




Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024. Perkara yang disidik mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.
Menurut penyidik, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengeluaran yang diduga bersifat fiktif dan mengarah pada kepentingan pribadi.




Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban seolah-olah pengeluaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Sementara itu, khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut turut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sekitar Rp10,2 miliar.




Namun, dampak perkara ini tidak hanya diukur dari besarnya nilai kerugian. Penyidik menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat secara optimal, sementara kondisi pemeliharaan satwa juga dinilai terdampak akibat terbatasnya dukungan anggaran yang semestinya dialokasikan bagi kebutuhan konservasi dan operasional.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan keuangan pada lembaga konservasi tidak hanya berimplikasi terhadap aspek administrasi dan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan satwa yang berada di bawah pengelolaan institusi tersebut.




Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.




Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola badan usaha milik daerah memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Sebab, setiap rupiah yang dikelola BUMD pada hakikatnya merupakan amanah publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar tujuan perusahaan.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Di saat yang sama, penyelesaian perkara ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola PD KBS, sehingga lembaga konservasi yang menjadi ikon Kota Surabaya tersebut dapat kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan berintegritas.




Sesuai prinsip negara hukum, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses peradilan, dan setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil