Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Di Tengah Rapat Paripurna, Anggota DPRD Surabaya Diduga Asyik Bermain Gim, Etika Legislator Dipertanyakan

Di Tengah Rapat Paripurna, Anggota DPRD Surabaya Diduga Asyik Bermain Gim, Etika Legislator Dipertanyakan

Surabaya, 28 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Gedung parlemen seharusnya menjadi ruang paling terhormat bagi lahirnya kebijakan yang menentukan nasib jutaan warga. Di ruang itulah mandat rakyat dititipkan, anggaran daerah diputuskan, pengawasan terhadap pemerintah dijalankan, dan masa depan kota dirumuskan. Namun, marwah lembaga legislatif kembali dipertanyakan setelah seorang anggota DPRD Kota Surabaya diduga asyik bermain gim di telepon genggamnya saat Rapat Paripurna tengah berlangsung.

 

Anggota DPRD yang disebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan berinisial S, yang diketahui telah duduk sebagai legislator selama tiga periode, menjadi sorotan setelah beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya diduga memainkan permainan di layar ponsel ketika sidang resmi sedang berlangsung.

 

Peristiwa tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (27/7/2026) pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai tiga Gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD, dipimpin Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri didampingi Wakil Ketua Laila Mufidah, serta dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPRD berinisial S diduga memainkan gim yang menyerupai permainan susun balok atau tetris selama rapat berlangsung. Bahkan, aktivitas tersebut disebut masih dilakukan hingga pimpinan sidang mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat.

 

Apabila dugaan itu benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar etika seorang anggota dewan, melainkan juga kehormatan institusi legislatif. Sebab, rapat paripurna bukan forum seremonial yang dapat diperlakukan sebagai rutinitas tanpa makna. Forum tersebut merupakan puncak pengambilan keputusan politik daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

 

Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana kualitas perhatian seorang wakil rakyat terhadap agenda resmi ketika fokusnya justru diduga tersita oleh layar telepon genggam. Di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Kota Surabaya mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat setiap menit dalam rapat seharusnya bernilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah rakyat.

 

Ironisnya, jabatan anggota DPRD bukanlah amanah yang diperoleh secara cuma-cuma. Di balik kursi empuk ruang sidang terdapat kepercayaan masyarakat yang diberikan melalui proses demokrasi. Di balik fasilitas negara yang diterima terdapat uang rakyat yang berasal dari APBD, termasuk dari pajak yang dibayarkan masyarakat setiap hari. Karena itu, publik memiliki hak moral untuk menuntut profesionalisme, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap setiap forum resmi yang dibiayai oleh rakyat.

 

Lebih dari sekadar persoalan bermain gim, peristiwa ini menjadi simbol yang mengusik kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dibangun melalui integritas, keteladanan, serta kesungguhan dalam bekerja. Ketika muncul dugaan perilaku yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas, maka yang terkikis bukan hanya citra seorang anggota dewan, melainkan kredibilitas lembaga secara keseluruhan.

 

Fenomena semacam ini seharusnya menjadi momentum evaluasi internal DPRD Surabaya. Tata tertib persidangan, etika anggota dewan, hingga pengawasan terhadap kedisiplinan peserta rapat semestinya ditegakkan tanpa pandang bulu. Lembaga legislatif tidak cukup hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga wajib menunjukkan standar moral yang tinggi sebagai contoh bagi masyarakat.

 

Ruang sidang bukan arena untuk menghabiskan waktu dengan hiburan pribadi. Rakyat mengirim wakilnya ke gedung dewan bukan untuk menyelesaikan level permainan digital, melainkan menyelesaikan persoalan publik yang semakin kompleks. Ketika perhatian terhadap kepentingan rakyat diduga kalah oleh kesenangan sesaat di layar telepon genggam, maka kritik publik adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

 

DPRD sebagai representasi demokrasi dituntut menjaga wibawa institusi melalui perilaku setiap anggotanya. Jabatan publik membawa konsekuensi moral yang jauh lebih besar dibanding jabatan biasa. Setiap sikap, tindakan, maupun kelalaian akan dinilai oleh masyarakat sebagai cerminan kualitas lembaga.

 

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, guna memperoleh tanggapan atas dugaan tersebut. Hingga naskah ini dinaikkan, belum diperoleh keterangan resmi.

 

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota DPRD berinisial S, Fraksi PDI Perjuangan, maupun pihak DPRD Kota Surabaya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan atas informasi yang berkembang. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN