Warga Banyuwangi yang Masih Hidup Mengaku Kehilangan Bansos karena Tercatat Meninggal, Tiga Instansi diseret di Pengadilan
BANYUWANGI – Seorang warga Banyuwangi bernama Purnoto mengajukan gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Byw pada 12 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Purnoto menggugat tiga instansi pemerintah, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.




Penggugat mendalilkan bahwa dirinya mengalami kerugian setelah data kependudukannya dinyatakan tidak aktif atau tercatat meninggal dunia. Akibat kondisi tersebut, sejumlah hak administrasi dan layanan publik yang sebelumnya diterima disebut hilang, termasuk bantuan sosial dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, penggugat juga meminta agar Dispendukcapil menghidupkan kembali data kependudukannya yang dinonaktifkan.




Tidak hanya itu, penggugat turut menuntut penggantian bantuan sosial tunai yang menurutnya tidak diterima sejak April hingga Desember 2025. Nilai bantuan yang dituntut mencapai Rp5,4 juta, serta penggantian bantuan pangan berupa beras sebanyak 180 kilogram untuk periode yang sama.
Penggugat juga meminta penggantian kerugian atas bantuan sosial yang tidak diterima sepanjang tahun 2026, yang kemudian dibulatkan dalam tuntutan sebesar Rp100 juta. Kepada Dinsos PPKB Banyuwangi, penggugat meminta agar data penerima bantuan sosialnya diaktifkan kembali sehingga dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan pemerintah.




Sementara itu, terhadap BPJS Kesehatan, penggugat meminta agar status kepesertaan BPJS Kesehatannya diaktifkan kembali. Penggugat juga meminta penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang timbul akibat status dirinya yang disebut tercatat meninggal dunia dalam sistem administrasi.
Selain tuntutan pokok tersebut, penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.




Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih akan menjalani tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control