Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Lapak Rokok Tanpa Cukai di Pademangan Barat Dibongkar, Penjualan Ilegal Terancam Sanksi Hukum Berat

Lapak Rokok Tanpa Cukai di Pademangan Barat Dibongkar, Penjualan Ilegal Terancam Sanksi Hukum Berat
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

JAKARTA UTARA — Sebuah lapak penjualan rokok tanpa pita cukai resmi terlihat beroperasi secara terbuka di kawasan Jalan Budi Mulia No. 38A, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (27/9/2026) malam. Ribuan bungkus rokok berbagai merek dipajang di atas meja tanpa dilengkapi tanda pelunasan cukai, mengindikasikan barang tersebut beredar secara ilegal.

 

Berdasarkan Invetigasi media, lapak tersebut buka mulai sore hingga larut malam. Rokok dijual eceran maupun per bungkus dengan harga jauh di bawah harga pasaran resmi. Tidak ada izin usaha atau dokumen perdagangan yang dipajang di lokasi.

 

 

Perdagangan rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan turunannya. Setiap produk rokok yang beredar wajib memiliki pita cukai yang sah sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Tanpa pita tersebut, barang dinyatakan sebagai barang selundupan dan dilarang diedarkan.

 

Selain itu, menjual rokok tanpa izin usaha juga melanggar ketentuan Perda DKI Jakarta tentang penertiban perdagangan serta aturan penegakan disiplin daerah.

 

 

Pelaku yang terbukti menjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi tegas:

 

- Sanksi Pidana — Pasal 53 UU Cukai: penjara paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp5 miliar

 

- Penyitaan Barang — Seluruh stok rokok dan alat usaha dapat disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai

 

- Tindakan Penertiban — Satpol PP DKI berhak membongkar lokasi usaha dan melakukan penindakan sesuai aturan daerah

 

Kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai di Jakarta Utara sendiri diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

 

 

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera turun tangan. "Sudah lama beroperasi, barangnya jelas tidak berizin. Kami khawatir makin banyak yang ikut menjual jika tidak segera ditindak," ujar salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut.

 

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai serta jajaran Polsek Pademangan diminta untuk segera melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, dan memproses pelaku sesuai jalur hukum.

 

Perdagangan rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang merugikan keuangan negara secara langsung dan dapat membahayakan pendapatan daerah.

Ya
Penulis Yanto

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN