Laporan Keuangan BAZNAS Jatim Berhenti di 2022, Kepengurusan Baru Dihadapkan pada Ujian Transparansi
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
SURABAYA, 27 September 2026 — Media Indonesia Times | Pergantian kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur memasuki periode 2026–2031. Namun, di balik hadirnya wajah baru dalam struktur pimpinan, satu persoalan lama justru kembali menyita perhatian: seberapa terbuka informasi mengenai pengelolaan dana umat kepada publik?
Penelusuran pada 27 September 2026 menemukan adanya persoalan pada kanal “Laporan Keuangan” di situs resmi BAZNAS Jatim. Menu tersebut memang tersedia, tetapi informasi yang tampil masih mencantumkan “Laporan Keuangan 2022” melalui mekanisme iframe.




Temuan ini menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Bagi MAKI, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah halaman website mengalami error atau belum diperbarui. Pertanyaan yang lebih substansial adalah: di mana masyarakat dapat melihat laporan keuangan BAZNAS Jatim yang paling mutakhir, dan bagaimana publik dapat memastikan pertanggungjawaban atas dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola?




Di titik inilah persoalan teknis sebuah laman bertransformasi menjadi isu tata kelola.
Ketika Menu Transparansi Ada, tetapi Informasinya Dipertanyakan




Secara formal, kanal laporan keuangan tersedia pada situs resmi BAZNAS Jatim.
Namun, keberadaan sebuah menu tidak otomatis berarti keterbukaan informasi telah terpenuhi secara substantif.




Publik membutuhkan dokumen yang aktual, dapat diakses, dapat dibaca, dan dapat diverifikasi. Ketika laman masih menunjukkan laporan bertahun 2022, sementara lembaga telah memasuki kepengurusan baru periode 2026–2031, muncul pertanyaan yang wajar mengenai siklus publikasi dan pembaruan informasi keuangan.
Apakah laporan 2022 memang merupakan laporan terakhir yang dipublikasikan melalui situs?




Apakah laporan periode setelahnya tersedia pada kanal lain?
Apakah terjadi pembaruan sistem?
Atau terdapat persoalan teknis yang menyebabkan dokumen terbaru belum dapat ditampilkan?




Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi.
Dan jawaban itu penting, bukan hanya untuk menjawab MAKI, melainkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang mempercayakan dana umat kepada BAZNAS.
Kepengurusan Berganti, Standar Keterbukaan Harus Naik
Mohammad Ghofirin kini dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Jatim periode 2026–2031, menggantikan Ali Maschan Moesa.
Pergantian tersebut semestinya tidak berhenti pada perubahan nama dan struktur organisasi.
Ada ekspektasi yang lebih besar: apakah kepengurusan baru mampu membawa standar tata kelola BAZNAS Jatim ke tingkat yang lebih transparan, modern, dan akuntabel?
Justru karena sedang berada pada awal periode kepemimpinan, persoalan kanal informasi keuangan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang memimpin BAZNAS.
Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai bagaimana lembaga tersebut bekerja.
Berapa dana yang dihimpun?
Dari mana sumbernya?
Untuk program apa dana digunakan?
Siapa penerima manfaatnya?
Berapa yang disalurkan?
Bagaimana hasilnya?
Dan yang tidak kalah penting: bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan publik terhadap lembaga yang mengelola dana yang berasal dari kepercayaan masyarakat.
MAKI: Jangan Sampai Transparansi Hanya Berhenti pada Tampilan
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, sebagaimana diberitakan MAKI News, menaruh perhatian pada aspek transparansi dan keterbukaan informasi BAZNAS Jatim.
Substansi kritiknya mengarah pada satu hal: masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana umat.
Dalam perspektif tata kelola, transparansi bukan sekadar menyediakan menu “Laporan Keuangan”.
Transparansi berarti memastikan informasi tersebut tersedia, mutakhir, mudah ditemukan, dan dapat dipahami publik.
Karena itu, apabila memang terdapat kendala teknis, penjelasan sederhana dari BAZNAS Jatim sebenarnya dapat menjadi langkah awal untuk meredakan pertanyaan publik.
Sebaliknya, tanpa penjelasan, persoalan sederhana pada sebuah laman berpotensi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai mekanisme keterbukaan informasi lembaga.
Jangan Campurkan Persoalan Teknis dengan Tuduhan Penyimpangan
Ada satu garis yang harus tetap dijaga.
Laman yang belum diperbarui atau mengalami error bukan bukti adanya penyimpangan keuangan.
Begitu pula sorotan terhadap suatu program bantuan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan ini harus membedakan dengan tegas antara fakta yang ditemukan, pertanyaan yang diajukan, dugaan yang disampaikan pihak tertentu, dan kesimpulan yang telah terverifikasi.
Sampai terdapat bukti yang sah dan teruji, tidak tepat apabila persoalan laman laporan keuangan ditarik menjadi tuduhan penyalahgunaan dana.
Justru karena itu, klarifikasi BAZNAS Jatim menjadi sangat penting.
Jika masalahnya teknis, publik berhak mengetahui.
Jika dokumen terbaru tersedia di kanal lain, publik berhak diarahkan.
Jika laporan sedang dalam proses publikasi, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai statusnya.
Dan jika terdapat persoalan tata kelola yang memang perlu dibenahi, kepengurusan baru memiliki kesempatan untuk memperbaikinya.
Digitalisasi Jangan Hanya Mempercepat Sistem Internal
Sorotan terhadap kanal laporan keuangan juga menarik karena BAZNAS Jatim tengah mendorong digitalisasi.
Dalam informasi resminya, pembenahan sistem mencakup digitalisasi proses keuangan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
BAZNAS Jatim juga menyiapkan digitalisasi sistem permohonan bantuan, mulai pengajuan, analisis, survei, verifikasi, pencairan hingga pelaporan.
Ini merupakan langkah yang secara prinsip dapat memperkuat efisiensi dan tata kelola.
Tetapi digitalisasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila kemajuan sistem internal tidak berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Teknologi seharusnya bukan hanya membuat pekerjaan lembaga menjadi lebih cepat.
Teknologi juga harus membuat pertanggungjawaban lembaga menjadi lebih mudah dilihat masyarakat.
Dana Bencana Rp1,672 Miliar Menambah Urgensi Akuntabilitas
Persoalan transparansi menjadi semakin relevan ketika aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana BAZNAS Jatim terus berlangsung.
Pada 24 September 2026, BAZNAS Jatim dilaporkan menerima donasi sebesar Rp1,672 miliar dari sejumlah BAZNAS kabupaten/kota di Jawa Timur untuk masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur.
Dana sosial dalam jumlah besar, terlebih yang dikumpulkan atas nama kemanusiaan, membutuhkan pertanggungjawaban yang terang.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dana tersebut dihimpun dan disalurkan.
Siapa penerimanya?
Kapan disalurkan?
Dalam bentuk apa?
Berapa nilai yang diterima?
Bagaimana dokumentasi dan laporan realisasinya?
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk ketidakpercayaan.
Sebaliknya, keterbukaan atas pertanyaan tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Program Bantuan Pun Membutuhkan Sistem Verifikasi yang Ketat
MAKI Jatim juga menyoroti sejumlah program bantuan BAZNAS Jatim, termasuk bantuan ternak dan persoalan verifikasi penerima.
Ada perhatian mengenai kemungkinan penerima bantuan yang juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi. Tidak cukup dasar untuk menjadikannya sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Yang justru menjadi titik penting adalah bagaimana BAZNAS memastikan sistem seleksi penerima bantuan berjalan dengan baik.
Data penerima harus diverifikasi.
Kriteria harus jelas.
Pendampingan harus terdokumentasi.
Hasil program harus dapat dievaluasi.
Dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ukuran keberhasilan dana umat bukan hanya berapa banyak yang disalurkan, tetapi juga seberapa tepat dana tersebut sampai kepada mereka yang memang membutuhkan.
MAKI Jatim menyatakan akan menyurati BAZNAS Jatim terkait persoalan laman laporan keuangan.
MAKI juga menyampaikan rencana berkirim surat kepada BPK dan BPKP Jawa Timur untuk meminta perhatian terhadap aspek pertanggungjawaban keuangan BAZNAS Jatim.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap kelembagaan MAKI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Namun, bola kini berada di tangan BAZNAS Jatim.
Publik membutuhkan penjelasan.
Bukan polemik.
Bukan spekulasi.
Bukan pula saling tuding.
Yang dibutuhkan adalah data.
Kepemimpinan Mohammad Ghofirin periode 2026–2031 menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar meneruskan program kerja pendahulunya.
Di era ketika informasi publik bergerak dalam hitungan detik, lembaga pengelola dana masyarakat dituntut mampu memberikan informasi secara cepat, akurat, dan terbuka.
Persoalan laman laporan keuangan mungkin terlihat sederhana.
Tetapi justru persoalan sederhana semacam inilah yang dapat menjadi indikator bagaimana sebuah institusi memperlakukan publiknya.
Apakah masyarakat dianggap sebagai penerima informasi semata?
Ataukah masyarakat ditempatkan sebagai pemilik kepercayaan yang berhak mengetahui bagaimana amanah itu dikelola?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika BAZNAS Jatim memasuki periode kepengurusan baru.
Jika kepengurusan baru ingin membangun babak baru, maka transparansi harus menjadi salah satu halaman pertama yang dibuka.
Sebab, pada akhirnya, kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana umat tidak cukup dibangun melalui besarnya program, banyaknya bantuan, atau tingginya penghimpunan.
Kepercayaan dibangun ketika publik dapat melihat dengan terang:
berapa yang dihimpun, ke mana disalurkan, siapa yang menerima, dan bagaimana semuanya dipertanggungjawabkan.
Dan untuk saat ini, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling mendasar masih menunggu jawaban:
Mengapa laman laporan keuangan BAZNAS Jatim yang dapat diakses publik masih menunjukkan “Laporan Keuangan 2022”, dan di mana masyarakat dapat memperoleh laporan yang lebih mutakhir?. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati