Tiga Kali Dihubungi, Kepala KPH Pohuwato Belum Tanggapi Dugaan PETI di CA Dengilo
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Pohuwato – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menjadi perhatian publik. Kawasan konservasi yang seharusnya mendapat perlindungan ketat dari segala bentuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam itu diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pertambangan diduga berlangsung di sejumlah titik dalam kawasan CA Dengilo.




Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan, terganggunya habitat satwa, serta rusaknya fungsi kawasan konservasi yang selama ini menjadi area perlindungan ekosistem.
Dalam isu yang berkembang, nama seorang berinisial WR bersama oknum pejabat di lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato turut disebut-sebut terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.




Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi yang beredar.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala KPH Pohuwato pada Minggu (11/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.




Hingga tiga kali panggilan dilakukan, nomor yang dihubungi dalam kondisi aktif dan berdering, namun tidak diangkat. Pesan konfirmasi yang turut dikirimkan juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Belum adanya tanggapan dari Kepala KPH Pohuwato menimbulkan perhatian publik terkait pengawasan kawasan CA Dengilo yang berstatus sebagai kawasan konservasi dan seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.




Sejumlah masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut dalam isu yang berkembang juga dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.




Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala KPH Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Cagar Alam Dengilo.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati