Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Rakyat Ditertibkan, Korporasi Dipertanyakan: LABRAK Desak Audit Dasar Hukum Aktivitas PT GSM di Nanasi

Rakyat Ditertibkan, Korporasi Dipertanyakan: LABRAK Desak Audit Dasar Hukum Aktivitas PT GSM di Nanasi
Keterangan Foto: Alat berat ekskavator melakukan pengerukan sedimen di area Bendungan Taluduyunu sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin yang dilakukan YR TIM. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran aliran air irigasi, meningkatkan kapasitas tampung bendungan, serta mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat sekitar.

POHUWATO – Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) mendesak pemerintah melakukan audit administrasi terhadap dasar hukum aktivitas PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) di kawasan Nanasi dan sekitarnya. Desakan itu muncul setelah LABRAK mengaku menemukan sejumlah informasi dalam dokumen Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang menurut mereka perlu memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.

 

Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, SH, mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat penambang yang selama ini menghadapi penertiban dengan alasan penegakan hukum.

 

Menurut Riefqy, apabila masyarakat diminta selalu menunjukkan dasar hukum atas aktivitas yang dilakukan, maka korporasi juga harus bersedia membuka dan menjelaskan dasar hukum kegiatan usahanya secara transparan.

 

LABRAK menyebut telah mengunduh dokumen OSS Berbasis Risiko PT GSM pada 8 Juli 2026. Berdasarkan penelaahan mereka, lampiran kegiatan usaha yang diperoleh hanya memuat KBLI Aktivitas Klinik Swasta dan Penyediaan Akomodasi Lainnya, sementara KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas dan perak tidak tercantum pada lampiran yang dimiliki.

 

«"Kalau rakyat kecil ditanya dasar hukumnya setiap hari, maka kami juga berhak bertanya: apa dasar hukum PT Gorontalo Sejahtera Mining beraktivitas di Nanasi dan sekitarnya? Pertanyaan ini lahir dari dokumen resmi OSS, bukan dari prasangka," ujar Riefqy.»

 

Ia menegaskan, LABRAK tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh perusahaan. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya meminta klarifikasi dan kepastian hukum dari instansi yang berwenang.

 

Riefqy menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi. Karena itu, menurutnya, transparansi mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan merupakan hal yang penting untuk menjamin kepercayaan publik.

 

«"Rakyat kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta satu hal: jangan gunakan standar hukum yang berbeda. Jika hukum ditegakkan kepada masyarakat, maka transparansi hukum juga harus ditegakkan kepada korporasi," katanya.»

 

LABRAK mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, serta DPRD Kabupaten Pohuwato, untuk melakukan audit administrasi dan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum aktivitas PT GSM di kawasan Nanasi dan sekitarnya.

 

Menurut Riefqy, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum yang sama bagi semua pihak.

 

Ia menambahkan, hingga terdapat penjelasan resmi dari instansi yang berwenang, pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan tersebut masih menjadi perhatian LABRAK.

 

"Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menanggung seluruh beban penegakan hukum, sementara pertanyaan terhadap administrasi korporasi dibiarkan menggantung. Selama pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas PT Gorontalo Sejahtera Mining di Nanasi dan sekitarnya belum dijawab secara resmi, LABRAK akan terus berdiri bersama masyarakat penambang. Sebab hukum yang adil bukanlah hukum yang hanya berani kepada yang lemah, melainkan hukum yang berani berlaku sama kepada setiap orang dan setiap badan usaha tanpa kecuali," tutupnya.

 

Ar
Penulis Arlan
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN