Publik Menunggu Ketegasan Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut Menyelamatkan Hutan, Menegakkan Wibawa Hukum
Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah kekayaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset pembangunan daerah, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di sejumlah titik justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Penggunaan alat berat, dugaan aktivitas di kawasan hutan, hingga potensi kerusakan lingkungan menjadi persoalan yang dinilai tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
Nama Dede Tjhin, yang dikenal masyarakat dengan sapaan Ci Dede, kembali ramai diperbincangkan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, ia diduga masih memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi di wilayah Ratatotok, termasuk kawasan yang disebut masyarakat sebagai Kebun Raya Megawati, Alason, Rotan, dan Belang. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.




Publik mengingat bahwa pada Juli 2025 Tim Tipiter bersama Resmob Polda Sulawesi Utara pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dengan menyita alat berat dan bahan kimia berupa sianida yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti kemudian dititipkan di Polres Minahasa Tenggara. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa dugaan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi disebut masih terus berlangsung.
Di tengah kondisi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi taruhan. Warga berharap tidak ada ruang bagi siapa pun yang diduga melanggar hukum untuk merasa kebal atau memperoleh perlakuan istimewa. Penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan negara.




Sorotan kini mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke H. Langie. Masyarakat menaruh harapan agar jajaran Polda Sulut melakukan penindakan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan praktik pertambangan ilegal. Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang justru dapat merugikan citra institusi kepolisian.
Harapan yang sama juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen Yulius Selvanus Komaling. Sebagai kepala daerah, gubernur diharapkan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten, serta instansi kehutanan dan pertambangan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang diduga terus berlangsung. Kekayaan alam Sulawesi Utara semestinya dikelola bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber konflik maupun kerusakan ekologis.




Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka dapat pula berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahan peraturan yang berlaku.
Dampak dari praktik pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan. Ancaman yang lebih besar adalah kerusakan hutan lindung, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.




Kini, masyarakat Sulawesi Utara menunggu langkah nyata. Publik berharap Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut membuktikan bahwa hukum tetap menjadi panglima, bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional, dan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Ketegasan hari ini bukan hanya menentukan masa depan Ratatotok, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia(**)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan