Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Perda Sudah Jadi, Kapan Kecamatan Kumpai Raya Benar-Benar Berdiri? Tim Pemekaran Tagih Kepastian

Perda Sudah Jadi, Kapan Kecamatan Kumpai Raya Benar-Benar Berdiri? Tim Pemekaran Tagih Kepastian

Kubu-  Raya,MediaIndonesiaTimes.id 19 Juni 2026.Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera merealisasikan operasional Kecamatan Kumpai Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.

 

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Dayat, S.T., saat diwawancarai PON TV pada Minggu (19/7/2026). Menurutnya, perjuangan masyarakat yang telah berlangsung selama kurang lebih 24 tahun seharusnya telah menemukan kepastian setelah Perda disahkan pada tahun 2023. Namun hingga kini, kecamatan tersebut belum juga beroperasi.

 

"Perjuangan ini sudah berlangsung selama 24 tahun. Perda sudah disahkan sejak tahun 2023, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi. Hampir tiga tahun masyarakat hanya diberi janji tanpa kepastian. Produk hukum sudah ada, tetapi pelaksanaannya justru tidak berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan," ujar Dayat.

 

Dayat menjelaskan, dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya pada 9 Juli 2026, Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan disebut menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan clear and clean. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri masih belum terbit.

 

"Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, apa lagi yang menjadi hambatan? Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tarik-ulur birokrasi," katanya.

 

Selain itu, Dayat juga mengungkapkan adanya informasi yang diterima Tim Pemekaran terkait dugaan hilangnya rekomendasi atau tanda terima dokumen yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.

 

"Dokumen negara tidak boleh hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

 

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Tim Pemekaran bersama tokoh masyarakat dan perwakilan warga berencana menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kubu Raya. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melaksanakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023 agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi.

 

"Kami tidak meminta sesuatu yang baru. Kami hanya meminta pemerintah melaksanakan perda yang telah mereka sahkan sendiri. Harapan kami, Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi dan menjadi kado istimewa bagi masyarakat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang," kata Dayat.

 

Senada dengan itu, Koordinator Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I., menyatakan masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian.

 

"Perda sudah disahkan, aspirasi masyarakat sudah jelas, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian. Pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan seluruh proses administrasi agar Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi," tegas Nurjali.

 

Tim Pemekaran berharap momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tonggak bersejarah bagi masyarakat Kumpai Raya dengan terealisasinya operasional kecamatan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Kementerian Dalam Negeri terkait perkembangan penerbitan nomor registrasi dan tindak lanjut operasional Kecamatan Kumpai Raya. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan dari pihak-pihak terkait.

 

Sumber: Dayat, S.T., Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN