Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Penghentian Sub Penyalur BBM di Pedalaman Kubu Raya Diadukan ke Presiden, LIN Minta Evaluasi Kebijakan

Penghentian Sub Penyalur BBM di Pedalaman Kubu Raya Diadukan ke Presiden, LIN Minta Evaluasi Kebijakan

Kubu Raya, Kalimantan Barat – Persoalan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah pedalaman Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I., secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penghentian operasional sub penyalur BBM di sejumlah wilayah terpencil.

Surat pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (29/7/2026) sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang hingga kini masih mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi setelah operasional sub penyalur dihentikan.

Menurut Nurjali, berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada instansi terkait sebelumnya telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi yang dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan melalui jalur yang ada, namun hingga kini belum memberikan kepastian. Karena itu, kami mengambil langkah menyampaikan langsung pengaduan kepada Presiden agar negara benar-benar hadir mendengar masyarakat pedalaman yang selama ini kesulitan memperoleh BBM bersubsidi," ujar Nurjali.

Dalam surat tersebut, Nurjali menyampaikan bahwa penghentian operasional sub penyalur sejak 30 September 2025 disebut berdampak pada masyarakat di wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap SPBU. Salah satu contohnya adalah Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari SPBU terdekat.

Akibat keterbatasan akses tersebut, masyarakat disebut harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi dibanding harga subsidi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nurjali, harga Pertalite di lapangan mencapai sekitar Rp14.000 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp17.000 per liter, dengan pasokan yang juga dinilai sulit diperoleh.

"Bagaimana masyarakat kecil dapat menjalankan aktivitas ekonomi jika kebutuhan pokok seperti BBM sulit diperoleh dan harganya sudah di luar kemampuan? Pemerintah perlu melihat kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif," katanya.

Nurjali menilai kebijakan penghentian sub penyalur di wilayah terpencil perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis, keterbatasan akses transportasi, serta kebutuhan masyarakat terhadap energi.

Melalui pengaduan tersebut, ia meminta Presiden memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan kementerian maupun lembaga terkait, termasuk BPH Migas, untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut serta merumuskan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Subsidi BBM merupakan hak masyarakat yang memenuhi ketentuan. Jangan sampai masyarakat pedalaman menjadi kelompok yang paling terdampak akibat terbatasnya akses distribusi. Negara perlu memastikan kebijakan energi dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok," tegasnya.

Selain menyoroti penghentian sub penyalur, Nurjali juga mengangkat kembali persoalan kelangkaan BBM yang dalam beberapa waktu terakhir disebut terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan sistem distribusi energi agar persoalan serupa tidak terus berulang.

"Ini bukan semata persoalan distribusi BBM, tetapi juga menyangkut pemerataan pelayanan publik. Masyarakat pedalaman memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses energi sebagaimana masyarakat di wilayah perkotaan. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPH Migas maupun pemerintah terkait atas pengaduan yang disampaikan DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya tersebut. Media ini akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak terkait.

 

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN