Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Operasi Cipta Kondisi: Polres Malang Putus Rantai Pasok Ribuan Botol Miras Ilegal

Operasi Cipta Kondisi: Polres Malang Putus Rantai Pasok Ribuan Botol Miras Ilegal

MALANG – Media Indonesia Times | Polisi kembali mengamankan 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, hingga Kamis (17/9/2026). Barang sitaan ini hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Malang untuk menekan peredaran miras ilegal yang masih terus digencarkan.

 

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi Cipta Kondisi ini merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.

 

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

 

Dikatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah ada minuman beralkohol ilegal kembali beredar di lingkungan masyarakat.

"Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam kegiatan operasi tersebut," terang AKBP Rulian.

 

Dari ribuan botol yang diamankan, dalam beragam jenis. Diantaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah.

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga penting dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras ilegal diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang yang tidak semestinya.

 

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan informasi di lapangan. Polisi juga mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual miras secara ilegal.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting, bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Kapolres Malang. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN