BBPOM Surabaya Sita 2.523 Produk Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan, Nilainya Tembus Rp60,18 Juta
BANGKALAN — Media Indonesia Times | Peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal kembali menjadi perhatian serius aparat pengawas. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menemukan dan menyita 2.523 produk OBA dari 66 item yang tidak memiliki izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Temuan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp60,18 juta. Pengawasan menyasar sarana toko jamu sebagai bagian dari upaya memastikan produk obat bahan alam yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, khasiat, sekaligus legalitas peredaran.




Sejumlah produk yang ditemukan antara lain Urat Madu, Semalam di Madura, Jakarta Bandung, Montalin, King Cobra, Gading Ijo, Buaya Jantan, Kopi Stamina King Sex, dan Buah Dewa. BBPOM Surabaya menyebut temuan tersebut merupakan OBA tanpa izin edar dan mengandung BKO.
Tidak berhenti pada temuan OBA, petugas juga menemukan dua item obat tanpa izin edar sebanyak 14 pcs dengan nilai sekitar Rp240 ribu. Selain itu, terdapat barang yang telah siap diambil berupa OBA tanpa izin edar dan produk yang tidak memenuhi syarat mutu dengan nilai sekitar Rp860 ribu.




Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan peredaran OBA ilegal bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi. Ketika sebuah produk beredar tanpa izin edar dan terlebih lagi mengandung BKO, persoalannya bergeser menjadi aspek perlindungan kesehatan masyarakat.




BKO merupakan bahan kimia yang memiliki efek farmakologis dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan serta takaran yang tepat. Pencampuran secara ilegal ke dalam produk yang dipasarkan sebagai obat bahan alam dapat menimbulkan risiko apabila konsumen menggunakannya tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.
Karena itu, pengawasan terhadap OBA menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak terpapar produk yang keamanan, mutu, khasiat, maupun komposisinya tidak dapat dipertanggungjawabkan.




BBPOM Surabaya sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa legalitas dan perizinan OBA bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Berhadapan dengan Ketentuan Pidana




Dari perspektif hukum, peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu dapat masuk dalam ketentuan pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.




Dengan demikian, proses penindakan terhadap temuan di Bangkalan tidak hanya memiliki dimensi pengawasan produk, tetapi juga dapat berkembang ke proses penegakan hukum sesuai hasil pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang terkait.
BBPOM Surabaya menyatakan pengawasan dan penindakan dilakukan untuk mencegah produk obat maupun OBA yang tidak memenuhi persyaratan beredar lebih luas di masyarakat.
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Klaim Instan
Di tengah maraknya pemasaran produk herbal dengan berbagai klaim khasiat, masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh janji kesembuhan cepat, efek instan, harga yang tidak wajar, maupun testimoni yang berlebihan.
Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan obat maupun obat bahan alam.
Prinsip sederhana yang ditekankan adalah Cek KLIK, yakni memastikan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum produk dibeli atau dikonsumsi. Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi BBPOM agar masyarakat mampu menjadi konsumen yang lebih kritis terhadap produk kesehatan yang beredar.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas produk melalui basis data resmi Cek BPOM sebelum membeli.
Temuan ribuan OBA ilegal di Bangkalan sekaligus menjadi pengingat bahwa label “herbal” atau “bahan alam” tidak dengan sendirinya menjamin sebuah produk aman. Legalitas, komposisi, mutu, serta pengawasan menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan konsumen.
Pada akhirnya, pemberantasan peredaran OBA ilegal tidak hanya bertumpu pada tindakan setelah produk ditemukan. Pengawasan, penegakan hukum, edukasi pelaku usaha, serta kewaspadaan masyarakat harus berjalan beriringan agar ruang peredaran produk berisiko semakin sempit dan hak masyarakat untuk memperoleh obat yang aman dan bermutu dapat terlindungi. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati