Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Heboh Penyelidikan SPJ Puskesmas, Publik: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Heboh Penyelidikan SPJ Puskesmas, Publik: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Kapuas Hulu, MediaIndonesiaTimes.id 9 Juni 2026.Proses penyelidikan terkait administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran di sejumlah puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan fakta maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun MediaIndonesiaTimes dari sejumlah narasumber, hingga saat ini sedikitnya sembilan kepala puskesmas telah dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa di antaranya berasal dari Puskesmas Embaloh Hulu, Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Mentebah, dan Bunut Hulu. Sementara itu, proses klarifikasi terhadap puskesmas lainnya disebut masih terus berjalan dari total 23 puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Menurut narasumber, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dokumen administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran. Media juga memperoleh informasi bahwa pada pekan lalu seluruh kepala puskesmas dari 23 kecamatan dikabarkan telah menyerahkan dokumen SPJ sebagai bagian dari proses klarifikasi. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Putussibau.

 

Selain itu, berdasarkan keterangan narasumber, penyidik disebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan bendahara puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut juga belum mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Perkembangan penyelidikan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab apabila nantinya ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

 

«"Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

 

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan evaluasi terhadap tata kelola sektor kesehatan guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, MediaIndonesiaTimes telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Putussibau, Haris, terkait proses permintaan keterangan terhadap sejumlah kepala puskesmas, informasi penyerahan dokumen SPJ, dugaan rencana pemanggilan bendahara puskesmas, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan dugaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

 

Media juga telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Putussibau maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

 

MediaIndonesiaTimes membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ad
Penulis Adi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN