Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

Lombok Tengah – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah mengembalikan dana sebesar Rp1.813.552.429 ke Kas Negara. Permintaan tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap satuan pelayanan yang berstatus suspend permanen.

 

Permintaan itu tertuang dalam surat BGN tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam surat tersebut, BGN meminta pihak bank menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account (VA) milik SPPG yang telah dinyatakan tidak lagi beroperasi, kemudian melakukan rekonsiliasi saldo akhir sebelum dana yang tersisa disetorkan kembali ke Kas Negara.

 

Langkah tersebut, sebagaimana dikutip dari ANTARA, merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

 

Berdasarkan lampiran surat BGN, empat SPPG di Kabupaten Lombok Tengah yang masuk dalam daftar suspend permanen meliputi SPPG Kopang Rembiga 2 di Kecamatan Kopang dengan saldo Rp476.967.500, SPPG Jontlak 2 di Kecamatan Praya Tengah sebesar Rp470.000.000, SPPG Kawo di Kecamatan Pujut sebesar Rp468.104.279, serta SPPG Bunut Baok di Kecamatan Praya dengan saldo Rp398.480.650. Total dana yang diminta untuk dikembalikan mencapai Rp1.813.552.429.

 

Kepala BGN, Sudaryono, sebagaimana dikutip ANTARA, menegaskan bahwa satuan pelayanan yang tidak memenuhi standar operasional dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional hingga penutupan permanen. Penilaian tersebut mencakup aspek higienitas, sanitasi, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah.

 

Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar keamanan pangan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

 

Sementara itu, Ketua Satgas BGN Lombok Tengah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi tersebut sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut maupun mekanisme pengembalian dana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal maupun mekanisme pengembalian dana dari keempat SPPG tersebut. BGN maupun pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan lanjutan agar proses penataan Program MBG berlangsung secara transparan dan dapat dipahami publik.

 

(Ruslan)

Ru
Penulis Ruslan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN