Bohlam Jadi Kamuflase, Bisnis Sabu Terbongkar: Perang Melawan Narkotika Tak Cukup Mengandalkan Penangkapan
SURABAYA, 25 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Kreativitas pelaku kejahatan narkotika dalam menyamarkan barang haram kian menunjukkan wajah baru. Berbagai modus terus bermunculan demi menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Namun, secanggih apa pun kamuflase yang dirancang, ketelitian penyidik tetap menjadi benteng utama dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.
Fakta itu kembali terungkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dua pria berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Yang mengejutkan, barang bukti disembunyikan di tempat yang nyaris tak menimbulkan kecurigaan: sebuah bohlam lampu.




Penangkapan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos lantai dua di kawasan Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Namun, proses penggeledahan sempat menemui jalan buntu karena tidak ditemukan narkotika di lokasi yang lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kondisi itu berubah ketika kejelian anggota menangkap sesuatu yang dianggap tidak biasa. Sebuah bohlam lampu yang tergeletak di atas meja kamar menarik perhatian petugas. Setelah dibongkar, dugaan itu terbukti.




"Di dalam bohlam ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,274 gram," ujar AKBP Dodi Pratama, S.I.K., Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Lutfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/7/2026).
Selain tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sebuah bohlam lampu berwarna putih, timbangan digital, alat takar dari sedotan plastik, dompet, serta dua unit telepon seluler yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.




Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LT, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Paket seberat setengah gram itu dibeli dengan harga Rp600.000, lalu dibagi menjadi enam paket kecil untuk diedarkan kembali.
Penyidik mengungkapkan bahwa tiga paket telah berhasil dijual sebelum keduanya ditangkap, sementara tiga paket lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika skala kecil tetap memiliki pola distribusi yang sistematis dan berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna apabila tidak segera diputus.




Kasus ini kembali mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak lagi hanya datang dari jaringan besar dengan transaksi bernilai miliaran rupiah. Peredaran dalam jumlah kecil justru menjadi mata rantai yang paling dekat dengan masyarakat. Modus "eceran" seperti ini sering menyasar lingkungan permukiman, rumah kos, hingga kawasan padat penduduk karena dianggap lebih sulit terdeteksi dan memiliki risiko yang lebih rendah bagi pelaku.
Di sisi lain, penggunaan bohlam lampu sebagai tempat penyimpanan menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi dengan metode penyelidikan aparat. Modus-modus kamuflase semacam ini menuntut peningkatan kemampuan intelijen, penguatan analisis lapangan, serta ketelitian personel dalam setiap proses penggeledahan. Tanpa kecermatan petugas, bukan tidak mungkin barang bukti tersebut luput dari pemeriksaan.




Meski demikian, penangkapan dua tersangka belum dapat dikatakan sebagai akhir dari perkara. Justru, titik krusial penyidikan berada pada kemampuan aparat mengungkap jaringan di atasnya. Keberadaan pemasok berinisial LT yang masih buron menjadi indikator bahwa rantai distribusi narkotika belum sepenuhnya terputus. Selama pemasok utama masih bebas beroperasi, ruang regenerasi pengedar baru tetap terbuka.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang diamankan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar struktur jaringan, memutus jalur pasokan, menelusuri aliran keuangan hasil kejahatan, serta menghadirkan efek jera yang nyata terhadap pelaku di semua tingkatan.




Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Langkah tersebut diharapkan mampu mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di Surabaya dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, MH dan RS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider ketentuan pidana sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya kini terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika bukan semata tugas aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat, kewaspadaan lingkungan, dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan tetap menjadi fondasi penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang terus mencari celah di tengah kehidupan masyarakat. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan