78 Dosen UNIPO Diduga 9 Bulan Belum Terima Gaji, Klarifikasi Rektorat Berbeda Dengan Pengakuan Dosen
Pohuwato — Polemik dugaan belum dibayarkannya gaji terhadap 78 dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) kembali mencuat. Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa sebagian besar dosen tersebut diduga belum menerima hak penghasilannya selama kurang lebih sembilan bulan.
Pihak rektorat UNIPO menyatakan persoalan tersebut sebenarnya telah diklarifikasi sebelumnya. Namun, klaim tersebut kini berhadapan dengan laporan terbaru dari kalangan dosen yang menyebut bahwa hingga kini pembayaran gaji belum juga terealisasi.




Wakil Rektor UNIPO, Hasman Umuri, mengatakan persoalan pembayaran gaji 78 dosen sebelumnya telah dibicarakan dan diklarifikasi oleh pihak rektorat.
“Persoalan belum adanya pembayaran gaji ke 78 dosen ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Rektor beberapa waktu lalu. Hanya saja informasi ini benar dari dosen kami atau hanya dari pihak eksternal,” ujar Hasman kepada media.




Hasman juga mempertanyakan munculnya informasi mengenai rencana pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Yang saya herankan hingga ada narasi bahwa ada pihak yang ingin mengadukan ke APH. Artinya, kalau bukan dari dosen itu sendiri rasanya agak bias,” katanya.




Rektorat Sebut Sudah Ada Pembicaraan dengan Yayasan
Menurut Hasman, persoalan tersebut juga telah dibicarakan bersama pihak yayasan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci bentuk kesepakatan yang telah dibuat antara para dosen dan yayasan terkait penyelesaian pembayaran gaji.




“Jadi mereka sudah ada komitmen dengan pihak yayasan, namun saya tidak masuk dalam komitmen itu. Karena dalam hal itu saya hanya Wakil Rektor yang menentukan kebijakan kemahasiswaan, bukan merupakan yayasan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru: jika persoalan telah dibahas dan disebut telah ada komitmen pembayaran, mengapa hak para dosen tersebut belum juga diterima?




Dosen: Sudah Bertemu Yayasan, Tetapi Pembayaran Belum Direalisasikan
Di sisi lain, seorang dosen UNIPO yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa pertemuan antara 78 dosen dengan pihak yayasan memang pernah dilakukan.




Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak yayasan disebut telah menyampaikan komitmen untuk membayarkan gaji secara bertahap.
“Memang benar kami dari 78 dosen ini sudah bertemu dan berdiskusi dengan pihak yayasan. Pihak yayasan pula sudah berkomitmen membayarkan gaji kami secara menyicil. Tapi hingga detik ini tidak ada,” ujar sumber tersebut.
Ia mengaku kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan dosen karena pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.
“Malahan terlihat acuh tak acuh dalam pemenuhan hak kami,” lanjutnya.
Klarifikasi dan Realitas Pembayaran Menjadi Kontras
Dari dua keterangan tersebut muncul satu persoalan utama yang membutuhkan penjelasan lebih terbuka: apa sebenarnya kendala yang membuat pembayaran gaji 78 dosen UNIPO belum terealisasi selama sekitar sembilan bulan?
Di satu sisi, pihak rektorat menyatakan persoalan telah diklarifikasi dan menyebut adanya komitmen antara dosen dengan yayasan.
Di sisi lain, sumber dari kalangan dosen menyatakan bahwa komitmen pembayaran secara bertahap memang pernah disampaikan, tetapi hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Kontras inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan yayasan? Apakah terdapat kendala administratif? Atau ada persoalan lain yang menyebabkan pembayaran gaji para dosen tertunda begitu lama?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan hak penghasilan para dosen sebagai tenaga pendidik tersebut dibayarkan?
Transparansi Yayasan Jadi Kunci
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa kasus tersebut sudah pernah diklarifikasi. Jika benar terdapat tunggakan gaji hingga sembilan bulan, maka publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret mengenai jumlah kewajiban yang belum dibayarkan, penyebab keterlambatan, skema penyelesaian, serta kepastian waktu pembayaran.
Apalagi, persoalan ini menyangkut puluhan tenaga pendidik yang menjalankan aktivitas akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Karena itu, pihak yayasan menjadi salah satu pihak penting yang perlu memberikan penjelasan secara terbuka: berapa total kewajiban gaji yang masih tertunggak, kapan pembayaran akan dilakukan, dan apakah komitmen pembayaran secara bertahap tersebut benar-benar telah dituangkan dalam kesepakatan dengan para dosen?
Hingga persoalan tersebut mendapatkan jawaban yang terang, polemik gaji 78 dosen UNIPO yang disebut tertunda hingga sembilan bulan masih menyisakan tanda tanya besar.
Bukan sekadar soal angka dan keterlambatan, tetapi menyangkut kepastian hak, transparansi pengelolaan lembaga, serta kredibilitas tata kelola perguruan tinggi.
Catatan redaksi: Pihak yayasan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan, nilai tunggakan, bentuk komitmen pembayaran, serta target waktu pelunasan agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati