BNNK Banyuwangi Amankan 72 Paket Sabu Seberat 22,37 Gram di Muncar
BANYUWANGI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 72 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan tambahan sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.




Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran narkotika tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin Kepala BNNK Banyuwangi melaksanakan penyelidikan lanjutan dan kegiatan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati RA bersama tiga orang laki-laki lainnya berinisial TO, RO, dan DO berada di dalam kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan, petugas juga mendapati seorang perempuan berinisial DI.




Terhadap DI kemudian dilakukan pemeriksaan melalui tes urine dengan hasil positif.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan badan terhadap seluruh pihak yang diamankan.
72 Paket Sabu Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 72 paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram.




Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
Dari RA, petugas menyita sejumlah sedotan plastik berbagai ukuran dan warna, plastik klip bening, dua unit timbangan digital, dua buah serok dari sedotan plastik, isi ulang lem tembak, korek api gas, pecahan genting asbes, gunting, serta dua unit telepon genggam.
Dari TO, diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Sementara dari DO, petugas mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp110.000.




Dari RO, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P-2622-ZR dan satu unit telepon genggam.
Adapun dari DI, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Diduga Terlibat Permufakatan Jahat
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, RA, TO, RO, dan DO diduga terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.




Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNK Banyuwangi selanjutnya akan melakukan pendalaman perkara, pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, BNNK Banyuwangi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
HUMAS BNNK BANYUWANGI




Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Humas BNNK Banyuwangi.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati