SIDOARJO, 28 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Tuntutan pidana lima tahun penjara terhadap Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menandai babak penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen tanah di Blok III, Dusun Gabus. Namun, di balik proses hukum yang kini memasuki tahap penantian putusan, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting untuk mendapat perhatian: kejelasan nasib petani yg baru diberi DP 150.jt... Terutama petani pemilik 19 bidang sawah yang disebut belum dibayar kepada para pemiliknya.
Persoalan tersebut menghadirkan dua dimensi yang perlu dicermati secara cermat. Di satu sisi, terdapat pertanggungjawaban pidana atas dugaan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Di sisi lain, ada kepentingan masyarakat yang menyangkut kepastian pembayaran tanah, perlindungan hak pemilik lahan, serta kejelasan penyelesaian transaksi yang berkaitan dengan PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Keduanya merupakan persoalan yang saling berkaitan dalam konteks peristiwa yang sama, tetapi tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan. Proses pidana tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan keperdataan atau memastikan bahwa hak setiap pemilik tanah telah dipenuhi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum Guntur Arief Witjaksono dan Wido membacakan tuntutan terhadap Slamet Priyanto. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan.
Dalam argumentasi penuntutannya, JPU menilai perbuatan yang didakwakan telah merugikan PT DYM. Jaksa juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta meresahkan masyarakat..
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan dokumen tanah sawah di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi. Sejumlah dokumen yang disebut dalam perkara antara lain keterangan ahli waris dan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Menurut uraian jaksa, terdakwa diduga meminta uang secara bertahap sejak 2023 kepada Direktur PT DYM. Nilai transaksi yang disebut dalam pemberitaan persidangan mencapai Rp995 juta melalui sejumlah mekanisme, termasuk transfer dan cek.
Slamet didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski tuntutan telah dibacakan, perkara ini belum mencapai kesimpulan hukum final. Tuntutan merupakan sikap penuntut umum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa berada di tangan majelis hakim melalui putusan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Karena itu, angka tuntutan, uraian dakwaan, dan penilaian jaksa harus ditempatkan sesuai kedudukannya dalam proses peradilan, tanpa mendahului keputusan hakim.
Di luar tuntutan pidana tersebut, status petani pemilik 19 bidang sawah yang disebut belum dibayar kepada pemiliknya menjadi persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut angka dalam sebuah transaksi. Di dalamnya terdapat kepastian hak, kejelasan status lahan, serta kebutuhan untuk mengetahui apakah kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepastian mengenai status setiap bidang menjadi penting. Apakah benar belum terjadi pembayaran? Siapa pihak yang berkewajiban membayar berdasarkan dokumen transaksi? Bagaimana status penguasaan dan penggunaan lahan? Adakah kesepakatan pengembalian tanah atau penyelesaian lain yang telah dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang bertumpu pada dokumen transaksi, bukti pembayaran, keterangan para pemilik tanah, serta penjelasan pihak-pihak yang terlibat.
Slamet Priyanto menyatakan mengetahui persoalan 19 bidang sawah tersebut. Menurut keterangannya, dalam pertemuan terakhir telah dibahas penyerahan bidang tanah yang sudah dibayar dan pengembalian bidang yang belum dibayar kepada petani.
Namun, pernyataan tersebut belum membuktikan bahwa rencana penyelesaian telah direalisasikan. Hingga terdapat dokumen dan konfirmasi yang memadai, status pembayaran maupun pelaksanaan pengembalian masing-masing bidang masih perlu dipastikan.
Slamet juga berpandangan bahwa pengembang perlu bertanggung jawab atas pembayaran tanah kepada pemiliknya. Pandangan tersebut perlu diuji dengan melihat hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, bukti transaksi, dan kewajiban yang benar-benar melekat pada masing-masing pihak.
Dengan demikian, kejelasan persoalan tanah tidak cukup dibangun melalui pernyataan sepihak. Yang dibutuhkan adalah verifikasi menyeluruh agar kepentingan para pemilik lahan memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
Perhatian terhadap persoalan tersebut turut disampaikan Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Cabang Sidoarjo. Melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menelaah sejumlah hal yang menurut mereka muncul selama persidangan perkara Slamet Priyanto.
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 021/Adm-GSIP/X/2026 yang ditandatangani atau disampaikan atas nama Ketua GSIP Cabang Sidoarjo, M. Danu Marmansyah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian GSIP adalah keterangan mengenai 25 dari total 44 bidang tanah yang disebut telah terikat transaksi dengan PT DYM. Organisasi tersebut merujuk pada keterangan saksi petani dan notulen audiensi dengan Bupati Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, GSIP menilai masih terdapat 19 bidang yang belum menerima pembayaran. Organisasi itu juga menyoroti keterangan mengenai perataan lahan yang disebut berlangsung pada Mei 2023 yg diduga dilakukan oleh ketua BPD desa mulyodadi.
Kendati demikian, angka tersebut dan keterangan mengenai kondisi lahan masih perlu dicocokkan dengan bukti transaksi, dokumen kepemilikan, keterangan masing-masing pemilik, serta penjelasan PT DYM dan pihak terkait lainnya.
Verifikasi menjadi krusial agar status seluruh bidang tidak disamaratakan. Setiap bidang tanah dapat memiliki riwayat transaksi, dokumen, dan keadaan penguasaan yang berbeda. Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai pembayaran maupun hak atas lahan harus ditetapkan berdasarkan bukti yang spesifik.
GSIP juga meminta penelaahan terhadap sejumlah persoalan lain yang menurut organisasi tersebut muncul selama persidangan, termasuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur dan pencantuman nama sejumlah pejabat atau institusi dalam perkara.
Organisasi tersebut meminta agar informasi yang dinilai relevan dipertimbangkan dalam proses hukum yang berjalan atau ditindaklanjuti melalui penyelidikan terpisah apabila ditemukan dasar yang memadai.
Permintaan tersebut merupakan dorongan untuk melakukan penelaahan, bukan bukti bahwa tindak pidana lain telah terjadi. Ada perbedaan mendasar antara pertanyaan yang patut diperiksa, dugaan yang disampaikan suatu organisasi, dan perbuatan yang terbukti secara hukum. Pembedaan inilah yang perlu dijaga agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak berkembang menjadi penghakiman di luar pengadilan.
Sebelum persidangan, Slamet menyampaikan bahwa pengembang sebelumnya tidak memiliki perwakilan di Sidoarjo dan meminta dirinya membantu sebagai perwakilan. Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dan menduga keterlibatannya dalam urusan itu menjadi salah satu alasan dirinya terseret dalam perkara.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak terdakwa yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian terhadap peran, kewenangan, tindakan, dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus merujuk pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Slamet juga menyatakan bahwa pemerintah desa belum mengambil langkah lanjutan karena proses hukum masih berjalan. Ia menyampaikan dukungan terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pada titik ini, konfirmasi dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam melengkapi gambaran perkara. Penjelasan PT DYM diperlukan untuk memperjelas riwayat transaksi, status pembayaran, serta mekanisme penyelesaian yang telah atau akan ditempuh. Keterangan pemilik tanah juga penting untuk memastikan kondisi setiap bidang berdasarkan pengalaman dan dokumen yang mereka miliki.
Sementara itu, setiap informasi mengenai keterlibatan pihak lain harus diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Media Indonesia Times menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT DYM mengenai status pembayaran tanah dan penyelesaian hak para petani.
Perkara Slamet Priyanto kini menghadirkan kepentingan yang tidak boleh dipertentangkan secara serampangan: tegaknya hukum, terjaganya asas praduga tak bersalah, dan terlindunginya hak masyarakat atas tanah mereka.
Putusan pengadilan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan perkara yang diperiksa. Namun, kepastian mengenai status 19 bidang sawah tetap memerlukan penelusuran dokumen dan penyelesaian yang jelas sesuai hubungan hukum para pihak.
Jika memang terdapat pembayaran yang belum dipenuhi, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat agar hak pemilik tanah memperoleh kejelasan. Jika terdapat perbedaan keterangan mengenai transaksi atau penguasaan lahan, perbedaan itu harus diselesaikan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Demikian pula, apabila penelaahan terhadap informasi yang disampaikan GSIP menemukan indikasi pelanggaran lain, tindak lanjutnya harus dilakukan melalui proses yang objektif dan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelesaian perkara semacam ini bukan hanya terletak pada berat atau ringannya tuntutan pidana. Kepercayaan publik juga bergantung pada kemampuan institusi terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan setiap hak yang sah memperoleh perlindungan.
Sebab, di balik proses peradilan dan angka-angka dalam berkas perkara, terdapat kepentingan nyata masyarakat yang menunggu kepastian. Bagi para pemilik sawah, kejelasan mengenai tanah mereka bukan sekadar bagian dari polemik hukum, melainkan persoalan hak yang membutuhkan jawaban konkret.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers. Informasi tambahan yang relevan akan diverifikasi untuk melengkapi pemberitaan secara akurat dan berimbang.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, penyelesaian hak atas 19 bidang sawah tersebut tetap membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta