Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Sorotan Untuk P3-TGAI Sampang: Proyek Irigasi APBN Rp195 Juta Diduga Langgar Spesifikasi, Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan Untuk P3-TGAI Sampang: Proyek Irigasi APBN Rp195 Juta Diduga Langgar Spesifikasi, Pengawasan Dipertanyakan

SAMPANG — Media Indonesia Times | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp195 juta itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan uang negara.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan dugaan bahwa pasangan batu pada saluran irigasi dipasang tanpa didahului pekerjaan galian pondasi sebagaimana lazimnya konstruksi pasangan batu. Material batu terlihat disusun langsung di atas permukaan tanah, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kekuatan struktur bangunan dalam menahan tekanan tanah maupun aliran air.

 

Dalam pekerjaan konstruksi, pondasi merupakan elemen mendasar yang berfungsi menjaga stabilitas bangunan dan meminimalkan risiko pergeseran maupun kerusakan dini. Apabila dugaan tersebut benar, kualitas dan umur layanan bangunan irigasi berpotensi tidak sesuai dengan tujuan program yang dibiayai menggunakan dana negara.

 

Temuan lain di lapangan juga mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak seragam. Sejumlah bagian pekerjaan diduga menggunakan campuran batu gunung dengan batu sertu atau batu urugan yang secara umum memiliki karakteristik berbeda. Kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.

 

Mengacu pada papan informasi kegiatan, proyek P3-TGAI tersebut memiliki nilai kontraktual sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok P3A Sogian Makmur dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.

 

Sorotan tidak hanya tertuju pada aspek teknis pekerjaan, tetapi juga pada tata kelola administrasi dan pengawasan. Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sogian mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek yang berada di wilayah pemerintahannya.

 

"Kurang tahu, Mas. Mungkin itu milik tokoh masyarakat," ujarnya singkat.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan transparansi pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa. Meski P3-TGAI dilaksanakan melalui kelompok masyarakat, keberadaannya tetap merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga prinsip keterbukaan, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.

 

Tim media kini masih melakukan konfirmasi kepada pengurus P3A Sogian Makmur, pendamping program, serta Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Kabupaten Sampang untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut.

 

Selain itu, klarifikasi juga akan disampaikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi pembina program P3-TGAI. Evaluasi terhadap mutu material, kesesuaian volume pekerjaan, pelaksanaan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan dinilai penting dilakukan agar setiap rupiah APBN benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi petani.

 

Pengelolaan anggaran publik tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis. Dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, perlu diuji secara profesional melalui pemeriksaan lapangan yang objektif agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Sogian Makmur maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait untuk dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN