Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo Dihantam Kritik Gerindra: “Belum Bertaring”, Industri Diminta Tak Lagi Kebal
SIDOARJO — Media Indonesia Times | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mendapat hantaman kritik dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo. Regulasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pekerja itu dinilai masih terlalu lunak dan belum memiliki daya paksa untuk membuat perusahaan tunduk pada aturan.
Fraksi Gerindra bahkan menyebut norma dalam Raperda tersebut “belum bertaring”. Masalahnya bukan sekadar soal redaksi pasal, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan perusahaan benar-benar menyerap tenaga kerja lokal, memenuhi kuota pekerja disabilitas, melindungi buruh outsourcing, hingga memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.




Kritik keras itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Supriyono, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (11/8/2026).
“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” ujar Supriyono.




Pengangguran Tinggi, Lulusan SMK dan Sarjana Malah Menganggur
Gerindra melihat persoalan ketenagakerjaan Sidoarjo sudah masuk tahap yang tidak bisa diselesaikan dengan program seremonial maupun regulasi yang sekadar bersifat imbauan.




Fraksi tersebut menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sidoarjo yang disebut mencapai kisaran 6,49 persen hingga 7,5 persen. Ironisnya, pengangguran justru banyak berasal dari kelompok yang seharusnya memiliki modal pendidikan dan keterampilan, yakni lulusan SMK dan perguruan tinggi.
Bagi Gerindra, kondisi itu memperlihatkan adanya jurang antara dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.




“Persoalan itu terjadi karena tidak adanya keselarasan (matching) antara kebutuhan kualifikasi industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo diminta berhenti membuat program pelatihan kerja dengan pola lama.




Dinas Tenaga Kerja harus melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala. Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) harus disusun berdasarkan kebutuhan riil perusahaan, sehingga lulusan pelatihan tidak kembali menjadi pencari kerja setelah program selesai.
Gerindra juga mengingatkan agar uang rakyat melalui APBD tidak habis untuk kegiatan yang hanya menghasilkan dokumentasi dan seremoni.




“Melainkan, benar-benar terserap pada program penyiapan tenaga kerja yang produktif,” tegas Supriyono.
Ada 1.230 Perusahaan Besar, Mengapa Warga Lokal Masih Harus Berjuang?
Di sinilah kritik Gerindra semakin tajam.
Sidoarjo disebut memiliki sedikitnya 1.230 perusahaan skala besar. Dengan kekuatan industri sebesar itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan sejauh mana keberadaan perusahaan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Jangan sampai industri tumbuh besar di Sidoarjo, tetapi masyarakat Sidoarjo justru hanya menjadi penonton.
Gerindra menilai Raperda belum memberikan kewajiban yang benar-benar mengikat perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas.
“Sayangnya, Raperda ini belum memberikan kewajiban yang berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas,” tegasnya.
Karena itu, Gerindra meminta prioritas tenaga kerja lokal tidak berhenti sebagai kalimat manis dalam Perda.
Harus ada target kuantitatif. Harus ada indikator. Harus ada evaluasi. Dan jika kewajiban dilanggar, harus ada konsekuensi.
Kuota Disabilitas Jangan Cuma Jadi Pasal Pajangan
Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan pekerja penyandang disabilitas.
Menurut mereka, aturan mengenai kuota pekerja disabilitas harus memiliki kepastian hukum. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban juga harus menghadapi sanksi yang jelas.
Sebab, tanpa sanksi, sebuah kewajiban sangat mudah berubah menjadi sekadar formalitas.
Gerindra tidak ingin perlindungan kelompok rentan hanya berhenti dalam bahasa normatif Raperda.
Gerindra Minta Perusahaan Tak Bisa Lagi Menganggap Perda Sebagai Imbauan
Salah satu titik paling keras kritik Gerindra adalah lemahnya daya paksa Raperda.
Fraksi tersebut menilai regulasi tidak boleh sekadar mengatur apa yang seharusnya dilakukan perusahaan. Perda harus menjelaskan apa yang terjadi ketika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.
Termasuk dalam persoalan hak-hak pekerja outsourcing yang dinilai masih membutuhkan mekanisme penyelesaian yang lebih memberikan kepastian.
Gerindra ingin sanksi menjadi instrumen untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.
“Kami berharap Raperda yang dilahirkan memiliki taring hukum yang kuat agar perusahaan patuh pada regulasi daerah,” kata Supriyono.
Era Digital Mengancam, Tenaga Kerja Jangan Dibiarkan Ketinggalan
Transformasi digital juga menjadi perhatian.
Gerindra menilai kewajiban industri untuk merespons industrialisasi dan digitalisasi dalam Raperda masih belum dilengkapi indikator capaian yang konkret.
Padahal, perubahan teknologi akan mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
Jika pemerintah tidak menyiapkan pekerja dengan keterampilan yang sesuai, maka persoalan mismatch akan semakin lebar: perusahaan mencari tenaga kerja berkompetensi, sementara lulusan lokal memiliki ijazah tetapi tidak memenuhi kebutuhan industri.
Karena itu, agenda ketenagakerjaan Sidoarjo harus bergerak dari sekadar “menyediakan pekerjaan” menjadi “menyiapkan tenaga kerja yang benar-benar dibutuhkan industri.”
Pengawasan Lemah, Pemkab Jangan Cuma Bisa Mengingatkan
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah pengawasan.
Fraksi Gerindra mengakui pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh membuat pemerintah kabupaten kehilangan peran dalam menangani persoalan buruh di wilayahnya.
Gerindra meminta agar Raperda mengatur mekanisme pengaduan, koordinasi, pengawasan, hingga tindak lanjut dugaan pelanggaran secara lebih konkret.
“Fraksi Partai Gerindra menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional saja,” ujarnya.
Menurut Gerindra, masyarakat yang mengadukan persoalan ketenagakerjaan membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka ditangani, bukan sekadar diarahkan ke instansi lain.
Belum Selesai Disusun, Nomor Pasal Masih Kosong
Kritik Gerindra bahkan menyentuh aspek teknis dokumen.
Dalam draf Raperda yang disampaikan, Fraksi Gerindra menemukan masih adanya kekosongan nomor pasal. Temuan ini dinilai menunjukkan dokumen legal formal tersebut belum dimutakhirkan secara menyeluruh.
Bagi Gerindra, persoalan semacam itu tidak boleh dianggap remeh.
Sebuah Perda menyangkut kepastian hukum. Setiap pasal harus memiliki struktur, hubungan norma, kewenangan, mekanisme pelaksanaan, hingga konsekuensi yang jelas.
Pesan Gerindra: Jangan Buat Perda yang Garang di Atas Kertas
Fraksi Gerindra meminta Pemkab Sidoarjo menyempurnakan Raperda sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Mereka menuntut sedikitnya empat hal besar: target penyerapan tenaga kerja lokal yang terukur, kepastian kuota pekerja disabilitas, sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pengaduan di tingkat kabupaten.
Gerindra juga meminta perlindungan pekerja outsourcing diperjelas dan kebijakan pelatihan kerja benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Intinya, Raperda tidak boleh hanya terlihat bagus ketika dibacakan di ruang paripurna.
Regulasi itu harus terasa ketika buruh berhadapan dengan persoalan di lapangan.
“Artinya daerah punya kewenangan khusus dalam penanganan masalah tenaga kerja di Sidoarjo. Karena selama ini setiap ada sengketa kerja diselesaikan Provinsi Jatim. Kita daerah hanya berwenang mengingatkan saja,” pungkas Supriyono.
Kini bola berada di tangan Pemkab Sidoarjo dan DPRD. Jika Raperda tersebut benar-benar dimaksudkan sebagai payung perlindungan tenaga kerja, maka pasal-pasalnya harus mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kepentingan industri.
Sebab bagi Gerindra, Perda ketenagakerjaan tanpa daya paksa hanya akan menjadi aturan yang indah dibaca, tetapi ompong ketika diterapkan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control