Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Puluhan Penyedia RW Net di Mandailing Natal Diduga Belum Penuhi Perizinan, Aktivitas Internet Mandiri Jadi Sorotan

Puluhan Penyedia RW Net di Mandailing Natal Diduga Belum Penuhi Perizinan, Aktivitas Internet Mandiri Jadi Sorotan

MANDAILING NATAL – Aktivitas penyedia layanan internet mandiri atau RW Net di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Sejumlah penyedia jasa internet diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan penyedia layanan internet mandiri telah beroperasi di sejumlah wilayah Madina dalam beberapa tahun terakhir. Mereka diduga menjalankan usaha tanpa memiliki izin penyelenggaraan yang dipersyaratkan atau belum terdaftar sebagai penyelenggara maupun mitra resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, muncul dugaan sebagian pelaku memanfaatkan kapasitas jaringan dari penyedia layanan internet tertentu untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Di sisi lain, penggunaan tiang listrik sebagai jalur penarikan kabel optik juga menjadi perhatian karena harus memenuhi ketentuan dan izin dari pihak yang berwenang.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet yang disebut, PT Telkom Indonesia, PLN, maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Magrifatulloh)

 

Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN