Keterangan Foto: Polres Simalungun mengungkap dugaan peredaran ganja di Nagori Sitalasari, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 46 tahun diamankan bersama barang bukti ganja seberat total 262,38 gram. Polisi masih memburu terduga pemasok.
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Traktir
Pilih nominal traktir:
Nominal terpilih: -
Silakan transfer ke rekening berikut:
BCA 2640596034
a.n. Ari Bagus pranata
Terima Kasih!
Traktir Anda sebesar - telah tercatat sebagai dukungan untuk wartawan & redaksi Media Indonesia Times.
Silakan lakukan transfer ke rekening:
2640596034 (a.n. Ari Bagus pranata, BCA)
Semoga menjadi amal yang berkah!
Setelah menekan tombol Selesai, Anda dapat konfirmasi traktir via WhatsApp.
Terakhir: Konfirmasi via WhatsApp
Konfirmasi traktir Anda sebesar -
untuk berita ini kepada Admin via WhatsApp.
Bukti transfer Anda sudah terunggah & akan segera diperiksa Admin.
SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berusia 46 tahun berinisial JMG dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 114 paket kecil yang diduga berisi ganja, bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perladangan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama anggota operasional Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk-duduk. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Pria itu diketahui berinisial JMG, berusia 46 tahun, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Polisi Sita 262,38 Gram Barang Bukti Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Dengan demikian, total berat bruto ganja beserta batang ganja yang diamankan mencapai 262,38 gram. Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Polisi Kembangkan Kasus untuk Mencari Pemasok Berdasarkan interogasi awal, JMG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUS. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MUS.
Namun, hingga keterangan disampaikan, pria tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian petugas. Selanjutnya, JMG beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Polsek Gunung Malela menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.