Polri Tegaskan Hubungan AKBP DPK dan Polwan DA Murni Profesional, Sidang Etik Digelar 19 Februari
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, hubungan keduanya dipastikan murni sebatas hubungan profesional atasan dan bawahan di masa lalu.
"Sejauh ini, (diketahui hubungan tersebut) karena personel tersebut pernah menjadi stafnya (DPK) pada penugasan sebelumnya," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Kadivhumas menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi hubungan lain di luar kaitan profesional tersebut dalam kasus peredaran narkotika ini. Meski demikian, AKBP DPK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali keterangan lebih lanjut.




"Sejauh ini baru itu hasil pendalamannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini, Polri memastikan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi anggota internal maupun keluarganya yang terlibat.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Johnny, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian, sehingga setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak secara tegas dan proporsional. Bareskrim Polri pun telah mengambil langkah hukum terhadap oknum dan pihak keluarga yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.




“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi, sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka. Selain menghadapi proses pidana, Polri dijadwalkan akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati