DUGAAN PUNGLI & PEMERASAN MERUGIKAN WARGA
JAKARTA — Warga Jakarta Pusat, Azhari, melaporkan secara resmi ke Polsek Johar Baru terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Dahlan beserta Achmar. Laporan polisi dengan nomor LP/600/VIII/2025/SPKT/Johar Baru/POLRES METRO JAYA dibuat pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 23.00 WIB.
Kronologi Kejadian




Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Lebak Siliwangi RT 001/RW 005, Jakarta Pusat. Pelapor mendatangi lokasi untuk mengurus keperluan administrasi kendaraan, namun justru diminta membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi. Pihak terlapor diduga memaksa pelapor membayar dengan ancaman proses tidak akan dilanjutkan jika tidak membayar.
Kerugian & Pasal yang Disangkakan




Pelapor menderita kerugian materiil sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Terlapor disangkakan melanggar:
- Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungutan Liar)




- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001




Barang Bukti & Tindakan Kepolisian
Sejumlah barang bukti telah dilampirkan, antara lain dokumen permohonan, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, serta bukti percakapan terkait permintaan uang. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan mencatatnya dalam register pengaduan. Laporan telah diketahui dan disetujui oleh Kapolsek Johar Baru, AKBP Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. serta ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua dengan NRP 06070113.




Harapan Pelapor
"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti, memproses hukum pihak terlapor, serta memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Johar Baru," ujar pelapor. Laporan kini s edang dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya akan terus dipantau.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati