Pemeriksaan Ketat Lapas Banyuwangi Bongkar Modua Penyelundupan Sabu di Area Sensitif Pengunjung Wanita
BANYUWANGI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Melalui pemeriksaan ketat yang diterapkan oleh petugas, upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area sensitif seorang pengunjung wanita berhasil dibongkar.
Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, mengonfirmasi bahwa dari penggagalan tersebut, pihaknya menyita sedikitnya 5 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung wanita berinisial KS.




“Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan terhadap KS sebelum memasuki area kunjungan untuk menemui kerabatnya,” ujar Solichin, Kamis (16/7).
Solichin menjelaskan, penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas penggeledahan wanita terhadap gerak-gerik KS yang tampak tidak tenang dan mencurigakan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan secara ketat dan penuh ketelitian.




Alhasil, petugas mendapati adanya benda asing yang disembunyikan di area sensitif pengunjung wanita tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 5 paket kecil yang sengaja dibungkus menggunakan alat kontrasepsi.
“Atas temuan itu, petugas kami kemudian mengamankan KS untuk dimintai keterangan dan interogasi lebih lanjut,” ungkap Solichin.




Dari hasil interogasi awal, KS mengaku bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada kerabatnya yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Banyuwangi berinisial S. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera memanggil dan mengamankan S.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, diperoleh fakta baru bahwa barang terlarang itu sebenarnya merupakan pesanan dari warga binaan lain berinisial I, di mana S hanya bertindak sebagai perantara.




“Jadi S ini dimanfaatkan oleh I untuk membantunya mendapatkan barang terlarang tersebut,” imbuhnya.
Atas temuan ini, pihak Lapas Banyuwangi langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Barang bukti beserta pengunjung berinisial KS telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.




Sementara itu, pihak Lapas juga mengambil tindakan tegas secara internal dengan menempatkan dua warga binaan, yakni S dan I, ke dalam sel isolasi guna memudahkan pemeriksaan lanjutan serta pemberian sanksi disiplin.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil