Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Jeriken Bebas Isi Solar? Publik Minta Aktivitas di SPBU Batu Nanta Diusut

Jeriken Bebas Isi Solar? Publik Minta Aktivitas di SPBU Batu Nanta Diusut

Melawi,Media Indonesia Times.id | 17 Juni 2026.Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga menggunakan jeriken di SPBU 66.0624 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menjadi perhatian publik. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi saat melakukan pemantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.48 WIB.

 

Berdasarkan hasil dokumentasi tim investigasi, terlihat sebuah truk membawa sejumlah jeriken di bagian bak kendaraan. Selang pengisian BBM tampak terhubung ke kendaraan, sementara beberapa jeriken berada di sekitar area dispenser. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BBM yang sedang diisi diduga merupakan Solar yang selanjutnya akan dipindahkan ke dalam jeriken.

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM, khususnya apabila BBM yang diisi merupakan Solar bersubsidi. 

 

Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksana yang diterbitkan pemerintah dan BPH Migas.

 

Dalam ketentuan tersebut, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. 

 

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

 

Sejumlah warga mengaku aktivitas kendaraan yang membawa jeriken untuk mengisi Solar di SPBU tersebut bukan kali pertama mereka lihat. Mereka berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

 

Tim investigasi menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pengisian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk apabila penggunaan jeriken dilakukan berdasarkan izin atau mekanisme yang dibenarkan oleh regulasi. 

 

Dengan demikian, fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 66.796.24 Batu Nanta, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN