MAKI Jatim Pantau Potensi Pelanggaran Tukar Guling TKD Desa Sukosari Gondanglegi Malang, Siap Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
SIDOARJO, 17 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Desa (TKD) bukan sekadar sebidang lahan yang dapat dipindahtangankan atas dasar kesepakatan administratif. TKD adalah aset publik, sumber ekonomi desa, sekaligus amanah yang harus dijaga karena setiap jengkalnya mengandung kepentingan masyarakat. Ketika muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonominya, melainkan juga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Berangkat dari prinsip itulah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan terus memantau proses tukar guling Tanah Kas Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sikap tersebut diambil menyusul munculnya informasi yang dinilai perlu diuji secara hukum dan administratif agar seluruh proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan membangun opini atau menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar setiap kebijakan yang menyangkut aset desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
"Tanah kas desa adalah milik masyarakat, bukan milik individu ataupun kelompok tertentu. Karena itu, setiap proses tukar guling harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti dan data yang memadai, MAKI Jatim tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tegas Heru.




Menurut MAKI Jatim, polemik mengenai tukar guling TKD hampir selalu berakar pada satu persoalan klasik, yakni lemahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketika proses berlangsung tanpa transparansi yang memadai, ruang spekulasi akan terbuka lebar dan kepercayaan publik perlahan terkikis.
Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, aset desa bukan hanya harus dikelola secara sah, tetapi juga harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan utama. Berbagai pedoman pemerintah menegaskan bahwa tukar-menukar tanah kas desa harus mengikuti mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku karena menyangkut aset desa yang bernilai strategis.




MAKI Jatim menilai bahwa pengawasan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen koreksi agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum. Justru ketika pengawasan diabaikan, potensi penyalahgunaan kewenangan akan semakin sulit dideteksi sejak dini.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif. Oleh karena itu, apabila hasil pemantauan, kajian dokumen, dan pengumpulan data nantinya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan atau potensi kerugian keuangan negara maupun desa, MAKI Jatim menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Langkah itu, menurut MAKI, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, bukan penghakiman di ruang publik.




Kasus-kasus terkait tanah kas desa di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan aset desa selalu memerlukan kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan konflik maupun dugaan kerugian terhadap kepentingan publik.
MAKI Jatim menegaskan akan terus berdiri sebagai mitra kritis yang konstruktif. Bagi organisasi ini, menjaga aset desa sama artinya dengan menjaga masa depan masyarakat desa. Sebab ketika aset publik dikelola dengan integritas, kepercayaan rakyat akan tumbuh. Namun jika tata kelola dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah kebijakan, melainkan juga wibawa pemerintahan itu sendiri.




Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan MAKI Jatim sederhana namun mendasar: setiap proses yang menyangkut aset rakyat harus terbuka terhadap pengawasan, karena transparansi bukanlah beban bagi pemerintahan yang bersih, melainkan bukti keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan di hadapan hukum dan masyarakat. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil