MAKI Jatim: Tepis Isu Fee 30 Persen, Tegaskan Ibunda Gubernur Jawa Timur Tidak Terlibat Kasus Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
SURABAYA, 22 Juli 2026 – Media Indonesia Times | Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufiq Husein, dalam agenda Breaking News mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali menjadi perhatian publik. Dalam pemaparan tersebut, KPK menyampaikan adanya pengembangan perkara dengan menetapkan dua klaster penyidikan terbaru sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Pada sesi tanya jawab bersama awak media, sejumlah pertanyaan mengemuka terkait isu yang berkembang mengenai dugaan adanya aliran fee sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.




Menanggapi pertanyaan tersebut, Achmad Taufiq Husein menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini KPK menyatakan belum menemukan keterkaitan langsung yang dapat membuktikan dugaan adanya penerimaan fee sebesar 30 persen sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI. Menurutnya, penjelasan resmi KPK semestinya menjadi rujukan utama masyarakat dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar agar tidak berkembang menjadi opini yang tidak memiliki dasar hukum.




Heru menyampaikan keprihatinannya atas terus bergulirnya narasi yang mengaitkan Ibunda Gubernur Jawa Timur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur dengan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, padahal hingga kini belum terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung keduanya.
"Apabila mencermati fakta persidangan, Ibunda Gubernur Jawa Timur telah memenuhi panggilan hukum dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, beliau secara tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya karena tidak didukung oleh fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Heru.




Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tuduhan mengenai dugaan aliran fee tersebut masih sebatas pernyataan yang belum memperoleh pembuktian hukum. Karena itu, menurut Heru, seluruh pihak perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Fakta persidangan seharusnya menjadi pijakan utama dalam membangun opini publik. Jangan sampai isu yang belum terbukti kemudian berkembang menjadi narasi yang berpotensi mencederai kehormatan seseorang maupun institusi pemerintahan," katanya.




Heru menegaskan bahwa hingga saat ini MAKI Jawa Timur meyakini tidak terdapat keterlibatan langsung maupun tidak langsung Ibunda Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan KPK secara objektif dan tidak membangun kesimpulan di luar fakta hukum yang telah terverifikasi.
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.




"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan seseorang, maka setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas nama baik dan kehormatannya. Jangan sampai isu yang belum terbukti justru menimbulkan stigma yang tidak adil," tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang selama ini konsisten mengawal agenda pemberantasan korupsi, MAKI Jawa Timur, lanjut Heru, tetap mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




Di sisi lain, MAKI Jawa Timur juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas informasi serta menghindari penyebaran narasi yang berpotensi menjadi hoaks atau fitnah. Menurut Heru, penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Menutup pernyataannya, Heru mengajak seluruh pengurus MAKI Jawa Timur dan masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Jawa Timur secara konstruktif, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan supremasi hukum. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan