Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Izin Dicabut, Tambang Tetap Berjalan: Siapa yang Membiarkan Mutiara Kelud Beroperasi?

Izin Dicabut, Tambang Tetap Berjalan: Siapa yang Membiarkan Mutiara Kelud Beroperasi?

Surabaya, 5 September 2026 — Media Indonesia Times | Ketika sebuah izin pertambangan telah dicabut, pertanyaan paling mendasar sebenarnya sederhana: mengapa aktivitas pertambangan masih dapat berlangsung?

 

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di tengah sorotan terhadap aktivitas penambangan pasir di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang dikaitkan dengan Koperasi Mutiara Kelud.

 

Persoalannya bukan semata-mata tentang pasir yang dikeruk dari bumi. Persoalan yang jauh lebih serius adalah kepastian hukum, kewibawaan negara, potensi kerugian negara, serta sejauh mana pengawasan pemerintah benar-benar dijalankan.

 

Apalagi, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S., sebagaimana diberitakan portal Mili.id pada 28 Juli 2026, izin IUP Koperasi Mutiara Kelud disebut telah dicabut oleh BKPM.

 

Jika izin memang telah dicabut, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: atas dasar legalitas apa aktivitas pertambangan masih dapat berlangsung?

 

Sebab dalam negara hukum, pencabutan izin bukanlah sekadar perubahan status administratif di atas kertas. Keputusan tersebut semestinya memiliki konsekuensi nyata terhadap kegiatan usaha yang sebelumnya bergantung pada izin tersebut.

 

Namun ketika persoalan aktivitas pertambangan itu dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, respons yang diberikan justru masih sebatas proses koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

 

“Kami sudah proses koordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelesaian.”

 

Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk respons awal. Tetapi pada saat yang sama, publik membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi. Publik membutuhkan kepastian.

 

Apa sebenarnya langkah penyelesaian yang sedang dipersiapkan?

 

Apakah penghentian aktivitas pertambangan karena izin telah dicabut? Apakah dilakukan penertiban? Apakah ada pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan pertambangan tanpa legalitas? Ataukah pemerintah justru sedang membuka ruang agar aktivitas tersebut dapat kembali memenuhi persyaratan administratif?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena menyangkut prinsip paling fundamental dalam tata kelola pertambangan: tidak boleh ada aktivitas pertambangan tanpa legalitas dan tanpa memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan.

 

Aftabuddin sendiri menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi seluruh prosedur serta kewajiban dalam pengelolaannya.

 

Pernyataan itu justru mempertegas pertanyaan berikutnya: jika prinsip tersebut berlaku, lalu bagaimana status aktivitas pertambangan yang izinnya disebut telah dicabut?

 

Di sinilah persoalan tidak lagi berhenti pada urusan administrasi.

Ketika Negara Tahu, Tetapi Aktivitas Tetap Berjalan

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, memberikan respons keras terhadap persoalan tersebut.

 

Menurut Heru, aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin berpotensi menimbulkan kerugian negara dan semestinya segera dihentikan sampai persoalan legalitasnya benar-benar jelas.

 

“Karena praktik penambangan liar yang sekarang berlangsung sangat merugikan negara dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” ujar Heru.

 

Ia juga mendesak Dinas ESDM Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai masih berlangsung.

 

“Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” tambahnya.

 

Kata “membiarkan” tentu bukan tuduhan yang boleh disematkan begitu saja tanpa pembuktian. Namun justru karena itulah pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang transparan.

 

Sebab dalam perkara seperti ini, diamnya institusi dapat melahirkan ruang spekulasi.

 

Apakah pengawasan berjalan? Apakah penertiban sedang dilakukan? Apakah ada pemeriksaan? Atau memang belum ada tindakan konkret?

 

Persoalan ini tampaknya tidak akan berhenti pada polemik antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan pengelola aktivitas pertambangan.

 

Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin bukan perkara remeh apabila benar terdapat eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar legalitas dan terdapat potensi kerugian negara.

 

“Ini bukan kasus sepele. Ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut. Kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim,” tegas Heru.

 

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara korupsi terkait perizinan pertambangan yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat di lingkungan ESDM Jawa Timur.

 

“Apakah ESDM Jatim tidak kapok setelah apa yang terjadi di tubuh ESDM Jatim tahun kemarin, yang beberapa pejabatnya kini duduk di kursi pesakitan akibat korupsi tentang surat perizinan tambang?” ujarnya.

 

“MAKI Jatim tidak pernah main-main kalau urusan korupsi, camkan itu.”

 

Kasus Mutiara Kelud pada akhirnya bukan sekadar cerita tentang aktivitas pengerukan pasir.

 

Ada persoalan yang lebih besar: apakah hukum pertambangan benar-benar memiliki daya paksa yang sama bagi semua pihak?

 

Jika izin telah dicabut, maka negara harus menunjukkan bahwa keputusan pencabutan tersebut memiliki konsekuensi.

 

Jika ternyata masih ada aktivitas pertambangan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang mengawasi, atas dasar hukum apa aktivitas tersebut berlangsung, dan tindakan apa yang telah dilakukan.

 

Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

 

Dan apabila ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada publik.

 

Sebab yang paling berbahaya dalam tata kelola sumber daya alam bukan hanya aktivitas ilegal.

 

Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika muncul persepsi bahwa aturan bisa kehilangan makna karena pengawasan negara terlambat bertindak.

 

Sumber daya alam adalah milik publik. Izin pertambangan bukanlah hak tanpa batas, melainkan instrumen hukum yang melekat dengan kewajiban, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

 

Karena itu, bola kini berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Jika benar izin telah dicabut, maka publik menunggu tindakan. Jika benar masih ada aktivitas pertambangan, publik menunggu penjelasan. Dan jika ditemukan pelanggaran, publik menunggu penegakan hukum.

 

Jangan sampai negara hanya hadir ketika izin diterbitkan, tetapi absen ketika aturan harus ditegakkan.

 

Sebab ketika hukum sudah berbicara, tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang lebih kuat daripada kewenangan negara. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN