MAKI Jatim Pasang Alarm Keras Usai APBD-P Disahkan, Dugaan “Titip Rekanan” di Dindik dan Bakesbangpol Dibidik
SURABAYA, 13 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 tak lantas membuat pengawasan terhadap anggaran berakhir. Justru sebaliknya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengaku memasang alarm keras terhadap pelaksanaan anggaran, terutama di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim.
MAKI Jatim menyoroti informasi mengenai dugaan praktik “titip rekanan” yang disebut-sebut menyeret oknum anggota DPRD Jatim. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.




Dalam konstruksi anggaran PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian MAKI Jatim, Dindik Jatim disebut memperoleh alokasi sekitar Rp35 miliar, sedangkan Bakesbangpol Jatim sekitar Rp15 miliar.
Bagi MAKI Jatim, besarnya anggaran tersebut bukan sekadar angka. Setiap rupiah merupakan uang publik yang proses penggunaannya harus bisa ditelusuri sejak perencanaan, penyusunan paket, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.




Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan pihaknya telah mengaktifkan pengawasan terhadap dugaan upaya menitipkan penyedia atau rekanan tertentu dalam pelaksanaan kegiatan di dua OPD tersebut.
“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘titip rekanan’ pada kedua OPD tersebut.”




Menurut Heru, yang menjadi sorotan bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu terhadap proses pengadaan yang semestinya berjalan transparan, objektif, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah “titip rekanan”, kata Heru, mengarah pada dugaan upaya mendorong kontraktor atau penyedia tertentu yang memiliki keterkaitan dengan oknum internal DPRD Jatim untuk memperoleh pekerjaan pada Dindik maupun Bakesbangpol Jatim.




Namun MAKI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan. Informasi awal tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, MAKI Jatim menyatakan akan menguji dugaan tersebut melalui dokumen, proses administrasi, mekanisme pemilihan penyedia, serta fakta pelaksanaan pekerjaan.
“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca-penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim. Temuan ini menjadi perhatian serius dan kita akan melakukan pengawasan melekat terhadap rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujar Heru.




MAKI Jatim juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila terdapat pihak yang mencoba mengarahkan paket pekerjaan kepada penyedia tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung secara sah.
Jika terbukti, praktik semacam itu dinilai dapat mencederai prinsip transparansi sekaligus merusak persaingan sehat dalam belanja pemerintah.




MAKI menilai periode DPRD Jatim 2024–2029 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penganggaran daerah.
Heru mengingatkan, masyarakat kini semakin kritis terhadap penggunaan uang negara. Pembahasan anggaran, proses pengadaan, penentuan penyedia, sampai hasil pekerjaan dapat menjadi objek pengawasan publik.
Karena itu, MAKI Jatim meminta tidak ada ruang bagi kesepakatan tertutup yang berpotensi mengarah pada pengondisian proyek.
Pengawasan MAKI Jatim akan diarahkan pada sejumlah titik krusial, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan paket pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, proses kontraktual, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.
Pola yang mengarah pada pengondisian penyedia tertentu juga akan menjadi perhatian.
Apabila nantinya ditemukan bukti mengenai intervensi, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, MAKI Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Heru bahkan menegaskan bahwa apabila dugaan “titip rekanan” benar-benar terjadi dan didukung bukti yang cukup, perkara tersebut akan dipertimbangkan sebagai bahan laporan resmi.
“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak bisa berjalan dan terlaksana. Apabila ternyata terlaksana dan ditemukan bukti yang cukup, maka dugaan KKN tersebut akan menjadi bahan laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegasnya.
Peringatan MAKI Jatim tersebut sekaligus diarahkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026.
MAKI menegaskan bahwa anggaran daerah merupakan uang publik. Penggunaannya harus menghasilkan program yang tepat sasaran, berkualitas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap dugaan intervensi terhadap pengadaan, menurut MAKI, harus diuji dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar asumsi.
Heru kembali menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum setelah pengesahan anggaran untuk mengatur penyedia maupun paket pekerjaan tertentu.
“Jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca-penetapan dan pengesahan anggaran. Saya pastikan bahwa dugaan-dugaan yang terjadi di ruang-ruang tertutup akan menjadi perhatian MAKI Jatim.”
Kini, pelaksanaan anggaran sekitar Rp35 miliar di Dindik Jatim dan Rp15 miliar di Bakesbangpol Jatim berada dalam radar pengawasan MAKI Jatim.
Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya serius: apakah seluruh proses pengadaan akan berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai aturan, atau justru akan muncul bukti yang menguatkan dugaan adanya “titip rekanan”?
MAKI Jatim menyatakan akan mencermati setiap perkembangan. Jika indikasi penyimpangan nantinya didukung bukti yang kuat, langkah hukum disebut siap ditempuh. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control