MAKI Jatim Desak KPK Percepat Penahanan Tersangka Penerima, Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokir Harus Menjangkau Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab
Surabaya, 22 Juli 2026— Media Indobesia Times | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan tiga tersangka pemberi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur kembali mempertegas bahwa penyidikan memasuki fase yang semakin serius. Penahanan terhadap tersangka berinisial AY, RWR, dan MHD pada Cluster 2 menjadi sinyal bahwa KPK mulai mengurai mata rantai praktik korupsi yang selama bertahun-tahun diduga menggerogoti keuangan negara.
Namun, di tengah apresiasi atas langkah tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak pemberi semata. MAKI Jatim mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap tersangka penerima berinisial AS pada Cluster 2, sekaligus mempercepat proses hukum terhadap penerima berinisial AI beserta para pemberi pada Cluster 3.




Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/07), Juru Bicara KPK sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufiq Husein, menjelaskan secara rinci perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. KPK mengungkapkan bahwa pengembangan perkara kini dibagi ke dalam beberapa klaster penyidikan untuk memudahkan pembuktian sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.
Pada Cluster 2, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pemberi, yakni AY, RWR, dan MHD. Sementara itu, terhadap AS, yang diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 serta pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, KPK memastikan akan melakukan upaya penahanan lanjutan dalam waktu dekat.




Tidak berhenti di sana, KPK juga mengungkap perkembangan Cluster 3, yang melibatkan penerima berinisial AI, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, bersama dua tersangka pemberi yang juga dipastikan akan segera menjalani proses hukum berikutnya.
Bagi MAKI Jatim, perkembangan tersebut merupakan kabar yang melegakan setelah bertahun-tahun organisasi itu secara konsisten mengawal pengungkapan kasus dana hibah Pokir. Namun, organisasi antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari jumlah konferensi pers ataupun banyaknya tersangka yang diumumkan, melainkan dari keberanian aparat penegak hukum menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.




Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan organisasinya akan terus mengawasi secara ketat setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
«"Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK hari ini patut diapresiasi. Tetapi publik menunggu konsistensi KPK untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara, bukan berhenti pada sebagian pelaku saja."»




Heru juga mengingatkan bahwa perkara dana hibah Pokir Jawa Timur masih memiliki ruang pengembangan yang sangat luas. Menurutnya, dari tujuh surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan KPK, proses penetapan tersangka dan penahanan sejauh ini baru berasal dari dua sprindik, sehingga masih terdapat lima sprindik lain yang berpotensi membuka babak baru dalam pengungkapan kasus tersebut.
«"Dari tujuh sprindik kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, yang digunakan baru dua. Artinya masih ada lima sprindik yang harus dikembangkan secara maksimal. Publik berhak mengetahui sampai di mana pertanggungjawaban seluruh pihak yang diduga terlibat," tegas Heru.»




MAKI Jatim juga kembali menegaskan sikapnya yang sejak awal meminta KPK mendalami keterlibatan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang diduga memiliki hubungan dengan perkara dana hibah Pokir. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi MAKI Jatim dan mencerminkan dorongan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain itu, MAKI Jatim mengungkapkan adanya hasil penelusuran internal yang menurut mereka menunjukkan dugaan potensi konflik kepentingan terkait kepemilikan maupun pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh beberapa anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.




Menurut Heru MAKI, temuan tersebut akan segera disampaikan kepada KPK sebagai bahan informasi awal untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga antirasuah. MAKI menilai, apabila nantinya terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan didukung alat bukti yang cukup, aspek dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun konflik kepentingan patut didalami oleh penyidik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur kini telah memasuki fase yang semakin menentukan. Publik menaruh harapan besar agar KPK menjaga independensi, memperluas pengembangan perkara secara profesional, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama agar pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Bravo KPK. Bravo MAKI Jatim.
Ungkap tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan