LKKNU Banyuwangi Matangkan Persiapan Isbat Nikah Terpadu, Layani 40 Pasangan dengan Layanan Terintegrasi
BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi menggelar rapat persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan layanan terpadu yang akan diikuti oleh 40 pasangan dan dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, dan Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I.




Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini dipersiapkan secara lebih matang dengan menghadirkan tiga majelis sidang agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
"Kami menyiapkan tiga majelis sidang agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta," ujar Dalilatus Saadah.




Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dipusatkan di Kantor PCNU Banyuwangi sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pelayanan hukum keluarga bagi masyarakat.
"Kantor PCNU Banyuwangi siap menjadi pusat pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.




Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga untuk memberikan pelayanan hukum dan administrasi secara terpadu kepada masyarakat. Melalui program ini, peserta tidak hanya memperoleh penetapan atau putusan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga langsung menerima buku nikah serta mendapatkan layanan perubahan administrasi kependudukan, sehingga seluruh dokumen hukum dan administrasi keluarga dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan.
Rapat koordinasi juga membahas pembagian tugas panitia, kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan peserta, serta sinkronisasi antarinstansi yang terlibat agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan