Kenaikan Gaji Hakim Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat independensi lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme hakim, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Namun, peningkatan kesejahteraan itu juga membawa harapan besar dari masyarakat. Para pencari keadilan berharap kenaikan gaji tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi profesi hakim, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, penguasaan hukum acara, integritas, profesionalisme, serta kepekaan dalam memeriksa dan memutus setiap perkara.
Sebagai advokat yang mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara perdata, saya masih menemukan praktik persidangan yang menurut penilaian kami perlu menjadi bahan evaluasi. Misalnya, dalam perkara harta bersama, terdapat situasi ketika pihak penggugat diminta menghadirkan sertifikat asli, padahal dokumen tersebut diduga berada dalam penguasaan pihak lawan. Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum pembuktian dan pentingnya pemeriksaan yang lebih cermat terhadap fakta-fakta persidangan.
Masukan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim, melainkan sebagai kritik yang konstruktif demi mendorong perbaikan kualitas peradilan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui peningkatan kesejahteraan aparat peradilan, tetapi juga melalui putusan yang berkualitas, proses persidangan yang profesional, transparan, serta pelayanan yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.




Masyarakat tidak hanya menginginkan hakim yang sejahtera, tetapi juga hakim yang berintegritas, menguasai hukum acara, bersikap imparsial, independen, serta mampu melahirkan putusan yang mencerminkan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sudah saatnya peningkatan kesejahteraan hakim berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Kenaikan gaji harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas hakim, sehingga kepercayaan publik semakin kuat dan para pencari keadilan benar-benar memperoleh pelayanan hukum yang adil, bermartabat, dan memuaskan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati