Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
BANYUWANGI – Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum dan membantu masyarakat memperoleh tertib administrasi perkawinan serta administrasi kependudukan.
Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses isbat nikah. Persidangan dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dan dibagi dalam tiga majelis. Seluruh permohonan yang diajukan telah diterima dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Pelaksanaan kegiatan melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.
Kemenag Tekankan Pentingnya Pencatatan Perkawinan




Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang terlaksana melalui kolaborasi sejumlah lembaga.
Chaironi menjelaskan bahwa kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi. Bagi masyarakat yang perkawinannya tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, pencatatan dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.
Menurut Chaironi, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun keluarga. Status perkawinan yang tercatat juga berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan.




Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi.
Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri mengenai persoalan nikah siri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri mengajukan legalitas perkawinan ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.




Ia berharap kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
Pengadilan Agama Periksa 40 Perkara




Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa terdapat 40 pasangan yang mengikuti proses Isbat Nikah Terpadu.
Persidangan dilakukan secara cermat dengan memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.
“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.
Rizky berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pasangan sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan status perkawinan yang telah memperoleh pengesahan.
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sinergi lima pilar, yaitu Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
LKKNU Berikan Pendampingan
Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU berperan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menyatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat melalui kerja sama lintas lembaga.
“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syafaat, pencatatan perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga. Selain memberikan kepastian status perkawinan, pencatatan juga berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak anak.
PCNU Dorong Penguatan Sinergi
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan berharap sinergi lintas lembaga dapat terus dipertahankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perkawinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses hukum, Kementerian Agama berperan dalam pencatatan perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan.
Di sisi lain, PCNU dan LKKNU memberikan pendampingan kepada masyarakat, sementara BAZNAS turut memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi. Pencatatan perkawinan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan pemenuhan hak setiap warga negara.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban