Dua Versi Kepemilikan Saham PT PETS, Limonu Hippy Diminta Transparan kepada Anggota KUD
POHUWATO – Polemik kepemilikan saham kembali menjadi perhatian setelah muncul perbedaan antara pernyataan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani dengan informasi yang termuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim .
Dalam RAT KUD Dharma Tani pada 25 Juni 2026, sebelum menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus koperasi, Limonu Hippy menjelaskan kepada forum bahwa kepemilikan saham KUD Dharma Tani di PT PETS tetap sebesar 51 persen. Menurutnya, proses IPO tidak mengurangi porsi kepemilikan KUD, melainkan hanya mengikutsertakan saham agar koperasi memperoleh manfaat ekonomi.




Namun, Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Merdeka Copper Gold per 30 Juni 2024 memuat informasi yang berbeda. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa melalui Keputusan Sirkuler Pengganti RUPS PT PETS Nomor 71 tanggal 27 Juni 2024 telah disetujui penjualan dan pengalihan 255 lembar saham milik KUD kepada PEG dan PBJ. Setelah transaksi tersebut, struktur kepemilikan PT PETS tercatat berubah menjadi 99,8 persen dimiliki PEG dan 0,2 persen dimiliki PBJ, serta PT PETS mulai dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Grup PT Merdeka Copper Gold.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apakah pernyataan yang disampaikan dalam RAT mengacu pada kondisi sebelum transaksi tahun 2024, atau terdapat dokumen hukum lain yang menunjukkan bahwa KUD Dharma Tani masih memiliki 51 persen saham sebagaimana disampaikan kepada anggota.




Sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang menyampaikan penjelasan dalam forum resmi RAT, Limonu Hippy diharapkan memberikan klarifikasi berbasis dokumen agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status kepemilikan saham PT PETS. Penjelasan tersebut penting karena menyangkut aset koperasi dan hak sekitar 400 anggota KUD Dharma Tani.
Apabila terdapat dokumen yang menunjukkan kepemilikan KUD tetap 51 persen, dokumen tersebut layak disampaikan kepada anggota koperasi. Sebaliknya, apabila struktur kepemilikan telah berubah sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan perusahaan, anggota juga berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, dan implikasi dari perubahan tersebut.




Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka yang menjawab perbedaan antara pernyataan dalam RAT dan informasi yang dimuat dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Limonu Hippy maupun pihak-pihak terkait agar polemik ini dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan dokumen yang sah.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati