Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

POHUWATO – Dugaan penghinaan terhadap seorang wartawan kembali menjadi sorotan setelah beredar sebuah video percakapan di grup WhatsApp "Bicara Pohuwato", Senin (13/7). Dalam video tersebut, seorang oknum wartawati diduga mengucapkan kalimat yang secara langsung menyebut nama Arlan, yakni, "Ngana mo bikin apa ini Arlan, kuda cuki le ngana."

 

Ucapan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan martabat pribadi Arlan karena disampaikan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan banyak orang.

 

Merasa dirugikan, Arlan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan tersebut.

 

"Saya merasa dilecehkan atas ucapan itu. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arlan.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, Vanda yang diduga mengirimkan video tersebut menjelaskan bahwa ucapan bernada makian itu dipicu oleh rasa emosi setelah dirinya dikeluarkan dari grup WhatsApp Aliansi Wartawan Pohuwato oleh koordinator lapangan yang juga bertindak sebagai administrator grup.

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Arlan mengatakan bahwa pengeluaran sejumlah anggota dari grup WhatsApp merupakan bagian dari proses sterilisasi keanggotaan menjelang pelaksanaan Aksi Aliansi Wartawan Pohuwato Jilid II. Langkah itu, menurutnya, dilakukan setelah beredar informasi mengenai adanya dugaan komunikasi antara oknum wartawan dengan seorang dokter berinisial A terkait rencana aksi.

 

Arlan membantah tuduhan bahwa dirinya pernah menyampaikan Vanda dan Isran bertemu dengan dokter tersebut.

 

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa Vanda dan Isran bertemu dengan dokter Andre. Bahkan hal itu tidak pernah terlintas dalam pikiran saya. Dalam aksi Aliansi Wartawan Pohuwato pun mereka bukan bagian dari peserta aksi. Mereka datang hanya untuk melakukan peliputan, dan hingga saat ini saya juga tidak melihat adanya pemberitaan mereka terkait aksi tersebut," katanya.

 

Untuk meluruskan persoalan, Arlan mengaku langsung menghubungi Isran melalui sambungan telepon. Menurutnya, Isran membantah pernah menyampaikan kepada Vanda bahwa Arlan menuduh dirinya bersama Vanda bertemu dengan dokter Andre.

 

Arlan menjelaskan, berdasarkan keterangan Isran, informasi yang berkembang hanya sebatas isi percakapan di grup WhatsApp Aliansi Wartawan Pohuwato mengenai dugaan adanya oknum wartawan yang telah berkomunikasi dengan seorang dokter berinisial A. Percakapan tersebut, kata Arlan, tidak pernah secara spesifik menyebut nama Vanda maupun Isran.

 

Lebih lanjut, Arlan mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperolehnya setelah melakukan konfirmasi kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah mengenai perkembangan situasi pascaaksi demonstrasi. Dalam pesan yang diterimanya tertulis:

 

"Mgkin sbgian aliansi sdh ada komunikasi yg terbangun dg p dokter, cb cari info ksna dlu."

 

Menurut Arlan, informasi itu kemudian disampaikan ke dalam grup WhatsApp sebatas dugaan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan tidak pernah menyebut identitas siapa pun.

 

Ia menilai kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada penyampaian ucapan bernada makian yang ditujukan langsung kepada dirinya.

 

Arlan juga menyatakan bahwa video yang dikirim ke grup tersebut semakin memperkuat kesan bahwa dirinya dijadikan sasaran secara pribadi.

 

"Ini sudah jelas menyerang saya secara pribadi. Dalam video yang dikirim itu juga terlihat bersama oknum dokter Andre dan disebutkan nama seseorang sebagai pendukung dokter tersebut. Saya menilai hal itu telah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan saya di hadapan anggota grup," tegasnya.

 

Secara hukum, dugaan penghinaan terhadap seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada umumnya, tindak pidana penghinaan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

 

Di akhir keterangannya, Arlan menegaskan bahwa gerakan Aliansi Wartawan Pohuwato lahir bukan karena pesanan ataupun kepentingan tertentu, melainkan murni dari keterpanggilan hati nurani untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memperjuangkan kebebasan pers.

 

"Ada yang sibuk membangun opini bahwa setiap aksi pasti ada yang menggerakkan. Padahal mereka lupa bahwa hati nurani tidak bisa ditawar-tawar. Gerakan ini lahir dari kesadaran wartawan untuk menjaga marwah profesi dan memperjuangkan kebebasan pers. Tidak semua perjuangan lahir karena kepentingan. Ada yang lahir karena hati nurani," ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

 

 

Jika merujuk pada dugaan penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk grup WhatsApp, dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 

 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian di pengadilan. 

 

Perkara penghinaan pada umumnya merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dilakukan apabila korban mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN