MAKI Jatim: Siap Membawa Dugaan Wanprestasi PT SM Tbk ke Kejati Jatim, Demi Menjaga Integritas Hukum dan Kepastian Berusaha
Surabaya, 13 Juli 2026 – Media Indonesia Times |Dalam negara yang berlandaskan hukum, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak keperdataan maupun indikasi yang berpotensi memiliki dimensi pidana tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kepastian. Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi seluruh pihak.
Berangkat dari semangat tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan kesiapannya membawa dugaan wanprestasi yang melibatkan PT SM Tbk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.




Dugaan wanprestasi bukan sekadar persoalan hubungan kontraktual. Dalam keadaan tertentu, apabila ditemukan fakta yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang berdampak pada kepentingan publik, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelaahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap laporan harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan publik.
MAKI Jawa Timur berpandangan bahwa dunia usaha yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku usaha memegang teguh prinsip good corporate governance, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap setiap komitmen hukum yang telah disepakati. Kepercayaan merupakan aset terbesar sebuah perusahaan terbuka. Ketika kepercayaan itu dipertanyakan, maka mekanisme hukum adalah ruang yang paling tepat untuk memberikan kepastian.




Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini dihadapkan pada harapan publik agar mampu menunjukkan independensi dan profesionalismenya. Apabila laporan resmi disampaikan, masyarakat tentu berharap setiap informasi dan alat bukti yang diajukan akan ditelaah secara cermat, objektif, dan bebas dari intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena sebuah perkara melibatkan korporasi besar ataupun pihak yang memiliki pengaruh.
Pada akhirnya, yang dicari bukanlah sensasi, melainkan kepastian hukum. Bukan pembentukan opini, melainkan pembuktian. Sebab dalam negara hukum, keadilan hanya dapat lahir melalui proses yang jujur, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.




Langkah MAKI Jawa Timur merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum. Selanjutnya, biarlah proses hukum bekerja secara independen. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik para pihak harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup menurut hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya: setiap orang dan setiap badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Berbagi di Bulan Ramadhan, Satlantas Bangkalan dan Ojol Perkuat Sinergi Ciptakan Kamselticarlantas
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan