Di Balik Pengangkutan Talang Penambang Lokal: PT GSM dan Misteri Hilangnya Data Izin OSS
POHUWATO – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT GSM semakin menjadi bola panas. Di tengah belum tuntasnya pembahasan mengenai nasib dan hak hidup penambang lokal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)pada , perusahaan malah melakukan pengangkutan talang-talang tradisional milik warga dengan alasan sterilisasi kawasan guna mencegah potensi adanya korban.
Langkah tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, dalam RDPU sebelumnya justru mencuat persoalan mengenai status perizinan perusahaan yang dinilai belum memperoleh kejelasan.




Sebelumnya, Izin Berusaha Berbasis Risiko PT GSM yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 07301 terkait pertambangan emas dan perak sempat berstatus "Belum Terbit" disertai keterangan agar pemenuhan persyaratan dilakukan melalui sistem OSS paling lambat 90 hari kerja sebelum perusahaan mulai beroperasi atau berproduksi.
Namun, dalam RDPU yang turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, muncul informasi yang kembali memantik polemik.




Data KBLI yang sebelumnya menjadi sorotan disebut sudah tidak lagi muncul dalam sistem OSS. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum operasional perusahaan sekaligus tindakan sterilisasi yang dilakukan terhadap peralatan milik penambang lokal.
Presiden Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK), Mohammad Riefqy Athaullah, mengecam keras langkah perusahaan tersebut.




"Sungguh miris. Izin Berusaha Berbasis Risiko malah hilang, tetapi mereka justru semakin menggila," tegas Riefqy.
Pada Rabu sore (22/7/2026), tim media mendapati sebuah kendaraan operasional jenis Light Vehicle (LV) milik perusahaan membawa tumpukan talang tradisional yang diduga milik warga menuju Mapolres Pohuwato.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak perusahaan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sejumlah karyawan yang ditemui hanya mempersilakan wartawan menghubungi pimpinan perusahaan.




"Kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan. Nanti bapak ibu menghadap ke atasan kami," ujar salah seorang karyawan sambil menurunkan talang-talang tersebut di lingkungan Polres Pohuwato.
Riefqy menilai tindakan perusahaan yang terus dilakukan di tengah polemik perizinan berpotensi memperburuk konflik sosial.




"Di satu sisi masyarakat diminta tidak anti terhadap investasi dan korporasi. Namun di sisi lain, apakah masyarakat harus diam ketika ada dugaan tindakan yang dianggap sewenang-wenang? Persoalan status perizinan yang dipertanyakan publik justru belum memperoleh kejelasan, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan dan makin gila," katanya.
Kesedihan juga disampaikan para penambang yang mengaku kehilangan alat utama untuk mencari nafkah setelah talang mereka diangkut.




"Kemana lagi kami mengadu? Kepada siapa lagi kami memohon agar mata pencaharian kami dilindungi? Di mana keadilan sosial yang selama ini kami dengar?" ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT GSM, Polres Pohuwato, maupun Pemerintah Daerah Pohuwato terkait dasar pengangkutan talang-talang milik warga maupun perkembangan polemik status perizinan yang menjadi perhatian publik.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan para pihak yang berada di lapangan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT GSM, Polres Pohuwato, DPMPTSP Provinsi Gorontalo, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan