Dana Desa Dipersoalkan, Plasma Sawit PT BIA Ikut Disorot: Warga Jaras 2 Minta Kejari Bertindak
Kapuas hulu,MediaIndonesiaTimes.id 14 Agustus 2026 — Sejumlah masyarakat Desa Jaras 2, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Kedatangan warga tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran aparat penegak hukum.




Tokoh masyarakat Desa Jaras 2, Markus Lukas, menyampaikan harapan agar pengaduan masyarakat tidak berhenti pada tahap laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta kasus ini benar-benar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami berharap masalah ini jangan sampai berlarut-larut,” ujar Markus Lukas.




Selain persoalan Dana Desa, Markus juga meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan kebun plasma sawit yang dikaitkan dengan PT BIA.
Menurut Markus, masyarakat selama ini mempertanyakan hasil dari kebun plasma tersebut. Ia menyatakan bahwa masyarakat belum menerima hasil yang disebutnya berasal dari kebun plasma tersebut.




“Kami meminta aparat penegak hukum juga mengusut hasil plasma kebun sawit di PT BIA. Selama ini masyarakat belum satu sen pun menerima hasil dari kebun plasma tersebut,” ungkapnya.
Markus berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai pengelolaan kebun plasma, administrasi, mekanisme pembagian hasil, serta hak masyarakat yang berkaitan dengan program tersebut.




Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., dalam wawancara eksklusif dengan Media Indonesia Times, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat perlu mendapat respons. Namun, mengenai benar atau tidaknya materi yang dilaporkan, hal tersebut akan ditentukan melalui hasil pemeriksaan.
“Karena ini adalah pengaduan masyarakat, apa pun itu tentu perlu kita respons. Persoalan nanti apakah benar yang dilaporkan seperti pemahaman mereka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan,” ujar I Ketut Suarbawa.




Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan klarifikasi. Dengan demikian, dugaan penyimpangan Dana Desa maupun persoalan plasma sawit belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Jaras 2 berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.




Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, masyarakat juga diharapkan memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.(ac)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control