Berantas Kendaraan Over Dimension dan Overload, Kakorlantas Polri Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Secara Masif
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas menjelaskan bahwa over dimension dan overload terdapat dua pelanggaran yang berbeda dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas,” ujar Kakorlantas.
Ia menjelaskan, over dimension diatur dalam Pasal 277 dan merupakan tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kendaraan overload merupakan pelanggaran kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan.




Menurutnya, penanganan over dimension dan overload tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan.
“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir,” jelasnya.
Saat ini pemerintah bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload.
Kakorlantas menyebut, penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM), dan Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).




“Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa over dimension tidak hanya melibatkan sopir, tetapi juga bisa menjerat karoseri yang mengubah dimensi kendaraan.
Terakhir, Kakorlantas menyampaikan penertiban over dimension dan overload bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
“Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan,” pungkasnya.




(Redaksi)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati