Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Belum Ada Titik Terang! DPRD Sidoarjo Turun ke Lapangan, Legalitas Bengkel CV Multi Triloka Cemerlang dan Sengketa dengan Warga Masuki Babak Penentuan

Belum Ada Titik Terang! DPRD Sidoarjo Turun ke Lapangan, Legalitas Bengkel CV Multi Triloka Cemerlang dan Sengketa dengan Warga Masuki Babak Penentuan

SIDOARJO — Sengketa antara warga dengan CV Multi Triloka Cemerlang belum menemukan ujung penyelesaian. Di balik perdebatan mengenai operasional bengkel karoseri, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: apakah seluruh aspek legalitas usaha telah benar-benar dipenuhi, dan bagaimana hak warga serta kepastian berusaha dapat berjalan secara seimbang?

 

Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban dalam hearing yang digelar DPRD Kabupaten Sidoarjo di Ruang Paripurna, Selasa (7/7/2026). Alih-alih mengambil keputusan, DPRD memilih menunda kesimpulan hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pekan depan. Langkah tersebut diambil karena dewan menilai fakta di lapangan dan kelengkapan dokumen harus diverifikasi secara menyeluruh sebelum rekomendasi diterbitkan.

 

Hearing dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, didampingi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, dengan menghadirkan perwakilan warga, pihak perusahaan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Dalam forum itu, belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak. Kuasa hukum perusahaan, Sapto Junaedi, menyampaikan bahwa DPRD masih memerlukan data tambahan karena belum seluruh instansi yang berkaitan dengan proses perizinan hadir dalam rapat.

 

Menurutnya, sidak menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan apakah legalitas usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Belum ada keputusan karena DPRD menilai instansi yang hadir belum lengkap. Pekan depan akan dilakukan sidak, kemudian dilanjutkan mediasi yang kemungkinan digelar di kantor desa," ujar Sapto.

 

Di sisi lain, perusahaan juga mengungkap dampak ekonomi yang mereka alami. Hingga kini aktivitas bengkel disebut belum dapat berjalan karena akses menuju lokasi masih ditutup oleh warga. Akibatnya, operasional perusahaan terhenti dan para pekerja belum dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

 

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi apabila masih terdapat kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sapto berharap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja yang terdampak akibat terhentinya operasional bengkel.

 

Sementara itu, DPRD memandang akar persoalan justru berada pada aspek legalitas usaha yang harus dipastikan terlebih dahulu. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi secara penuh, terutama apabila berkaitan dengan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

 

"Di satu sisi usaha tidak bisa terlalu lama berhenti beroperasi, tetapi di sisi lain perizinannya juga harus lengkap. Dua kepentingan ini harus diselesaikan secara bersama tanpa mengabaikan aturan," tegas Rizza.

 

Menurutnya, usaha karoseri melibatkan berbagai persyaratan lintas sektor, mulai dari aspek lingkungan hingga perizinan teknis lainnya. Karena itu, keterlibatan seluruh instansi terkait menjadi syarat penting agar keputusan DPRD tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan memiliki kepastian hukum.

 

Sidak yang dijadwalkan pekan depan bukan sekadar kunjungan lapangan. DPRD akan mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lokasi usaha. Salah satu temuan awal yang akan diverifikasi adalah dugaan ketidaksesuaian Surat Keterangan Domisili Usaha.

 

Dalam dokumen tersebut, alamat usaha tercantum berada di RT 3 RW 8, sedangkan bengkel yang menjadi objek sengketa berada di RT 1 RW 8. Perbedaan tersebut dinilai perlu dipastikan secara langsung agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

 

"Semua akan kami cek di lapangan. Kami ingin memastikan apakah alamat dalam dokumen sudah sesuai dengan lokasi usaha yang sebenarnya sebelum mengambil keputusan," jelas Rizza.

 

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai sengketa antara warga dan perusahaan. Persoalan tersebut juga menjadi cerminan pentingnya kepastian hukum dalam investasi sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.

 

Di satu sisi, warga berhak memperoleh jaminan bahwa aktivitas usaha di lingkungan mereka telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian proses penyelesaian apabila memang beritikad memenuhi kewajiban hukumnya.

 

Karena itu, sidak pekan depan akan menjadi titik krusial. Hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini masih menggantung: apakah persoalan ini semata berkaitan dengan administrasi perizinan, terdapat ketidaksesuaian yang harus diperbaiki, atau justru membuka fakta lain yang membutuhkan langkah penyelesaian lebih lanjut.

 

Keputusan DPRD nantinya akan menjadi ukuran penting bahwa penyelesaian konflik tidak boleh dibangun atas asumsi ataupun tekanan salah satu pihak, melainkan harus berdiri di atas fakta, aturan hukum, dan kepentingan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN