Aksi Demo MAKI Jatim dan GEMPAR Desak Audit Menyeluruh Serta Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Spillway Jebol, Pengadaan Bernilai Puluhan Miliar Dikorupsi
SURABAYA – Media Indonesia Times | Gelombang kritik terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengeras. Bukan sekadar aksi demonstrasi, tetapi sebuah peringatan serius bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat hanya dapat dipertahankan melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka seluruh proses penggunaan anggaran kepada publik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jatim menggelar aksi damai di Kantor BPBD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (Pusda) Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Aksi itu membawa satu pesan yang tegas: dugaan penyimpangan anggaran tidak boleh berhenti sebagai isu, tetapi wajib diuji melalui audit dan penegakan hukum yang independen.




Sorotan utama diarahkan kepada proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, senilai sekitar Rp15,6 miliar yang dibiayai APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, proyek tersebut dilaporkan mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025 ketika pekerjaan disebut belum rampung sepenuhnya. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar mengenai kualitas konstruksi, efektivitas pengawasan, hingga mekanisme pembayaran proyek.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola anggaran negara.




"Jika benar proyek mengalami kerusakan sebelum selesai, sementara pembayaran telah mencapai sekitar 80 persen, maka publik berhak mengetahui dasar administrasi, teknis, dan hukum yang digunakan. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan," tegas Heru.
Lebih jauh, MAKI menyoroti dugaan perubahan desain proyek yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Perubahan dalam skala sebesar itu dinilai harus dijelaskan secara terbuka karena berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, nilai kontrak, hingga efisiensi penggunaan anggaran.




Organisasi tersebut juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru berlangsung pada pertengahan 2026, padahal proyek berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears). Kondisi tersebut, menurut MAKI, berpotensi menjadi preseden buruk dalam disiplin pengelolaan proyek pemerintah apabila tidak dijelaskan secara komprehensif.
Selain proyek spillway, perhatian publik juga diarahkan pada dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang menurut MAKI mencapai lebih dari Rp30 miliar. MAKI menduga proses pengadaan tidak dilakukan melalui pembandingan harga dan spesifikasi secara memadai sehingga dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan keuangan negara.




Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal angka miliaran rupiah. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola pemerintahan. Ketika muncul dugaan lemahnya pengawasan, perubahan pekerjaan yang signifikan, keterlambatan penyelesaian proyek, hingga mekanisme pembayaran yang dipersoalkan, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan secara transparan.
Dalam negara yang menjunjung prinsip good governance, kritik publik seharusnya dipandang sebagai mekanisme koreksi, bukan ancaman. Pemeriksaan independen justru menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil audit akan memulihkan kepercayaan publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum menjadi keniscayaan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.




Sayangnya, harapan massa aksi untuk berdialog langsung dengan jajaran BPBD belum terwujud. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, pimpinan BPBD sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor sehingga audiensi tidak dapat dilaksanakan. Kondisi tersebut disayangkan pengunjuk rasa karena mereka mengaku telah menyampaikan pemberitahuan aksi sebelumnya.
Pada akhirnya, tuntutan MAKI dan GEMPAR bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Yang mereka dorong adalah pemeriksaan profesional, objektif, transparan, dan berbasis fakta oleh aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, maupun lembaga audit yang berwenang.




Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, satu prinsip tidak boleh diabaikan: setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses hukum dan audit yang independen, bukan melalui opini. Sebaliknya, setiap penyelenggara negara juga berkewajiban membuka ruang akuntabilitas seluas-luasnya agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, PT Rajendra Jember, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan aksi. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan