Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Agus Flores Soroti Penertiban Tambang: “Jangan Berhenti di Pidato, Buktikan dengan Penyitaan dan Persidangan!”

Agus Flores Soroti Penertiban Tambang: “Jangan Berhenti di Pidato, Buktikan dengan Penyitaan dan Persidangan!”

BESUKI, SITUBONDO, — Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores melontarkan kritik tajam terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang selama ini kerap digaungkan pemerintah. Menurutnya, pidato dan pernyataan tegas pemerintah tidak akan memiliki arti apabila tidak diikuti dengan tindakan hukum yang nyata di lapangan.

 

Agus Flores menilai, pemberantasan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada penertiban administratif atau sekadar pemasangan garis penyegelan. Ia mempertanyakan sejauh mana kasus-kasus tersebut benar-benar berlanjut hingga proses penyidikan, persidangan, penyitaan alat, serta pertanggungjawaban pidana para pihak yang diduga terlibat.

 

“Ngak berpengaruh pidato Presiden Prabowo kalau pada akhirnya hanya formalitas. Tambang dibersihkan, tetapi bagaimana proses hukumnya? Tersangkanya dipenjara, alatnya disita negara atau tidak?” tegas Agus Flores.

 

Ia mengaku jarang melihat perkara pertambangan yang menurutnya berakhir secara tuntas, mulai dari tersangka menjalani proses hukum hingga alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan benar-benar menjadi barang bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Menurut Agus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang hanya berlangsung sementara.

 

“Yang masyarakat ingin lihat bukan hanya alat berhenti bekerja. Masyarakat ingin tahu, apakah pelakunya benar-benar diproses hukum? Apakah alatnya benar-benar disita negara? Jangan sampai muncul kesan ada kompromi,” ujarnya.

 

Agus bahkan menyinggung adanya dugaan praktik kompromi dalam penanganan perkara tambang. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

 

“Kalau ada yang bermain, bongkar. Kalau memang terbukti melanggar hukum, proses sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa perkara selesai setelah ada pembayaran atau kesepakatan tertentu,” katanya.

 

Ia meminta aparat penegak hukum bekerja transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pertambangan ilegal. Menurutnya, ketegasan penegakan hukum akan menjadi ukuran penting apakah kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebagai pernyataan.

 

Agus Flores juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum, tetapi tetap mengedepankan bukti dan tidak membuat tuduhan tanpa dasar.

 

“Kalau memang negara serius memberantas tambang ilegal, buktikan sampai tuntas. Jangan hanya ramai di awal, kemudian hilang ketika kasus masuk tahap hukum,” pungkasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah tuntutan agar penertiban pertambangan dilakukan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN