Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

DI BALIK SENGKETA LAHAN WONOAYU: JEJAK Rp300 JUTA, DOKUMEN PERTANAHAN, DAN ALAT BERAT TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

DI BALIK SENGKETA LAHAN WONOAYU: JEJAK Rp300 JUTA, DOKUMEN PERTANAHAN, DAN ALAT BERAT TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

SIDOARJO, 29 September 2026 — Media Indonesia Times | Persidangan perkara sengketa jual beli lahan sawah di Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memasuki fase penting. Di hadapan Majelis Hakim, kesaksian lima warga justru membuka sejumlah simpul persoalan yang masih membutuhkan pembuktian secara lebih terang mulai dari kesepakatan harga, mekanisme pembayaran, penyerahan dokumen pertanahan, penguasaan fisik lahan, hingga pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses pembebasan tanah.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.

 

Pemeriksaan saksi berlangsung dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas. Sejumlah saksi yang hadir antara lain Harun, Sugiyanto, Musman, Muhaimin, dan Suwandi. Setelah identitas dinyatakan sesuai, para saksi yang beragama Islam diambil sumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di hadapan hukum.

 

Majelis Hakim mengingatkan agar setiap keterangan disampaikan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh saksi. Tahapan ini menjadi penting mengingat perkara tidak semata berkaitan dengan hubungan transaksi, tetapi juga menyentuh keberadaan dan penggunaan dokumen pertanahan serta penguasaan fisik terhadap objek sengketa.

 

Kesepakatan Rp300 Juta dan Munculnya Persoalan Dokumen

 

Salah satu kesaksian yang menarik perhatian datang dari Harun. Ia menerangkan mengenai proses jual beli tanah sawah seluas sekitar satu ancer yang disebut berkaitan dengan SK Gubernur atas nama Sumiati B. Sujitno.

 

Menurut Harun, tanah tersebut disepakati untuk dijual dengan nilai sekitar Rp300 juta. Dalam prosesnya, transaksi disebut melibatkan sejumlah perantara, yakni Nardi, Wujud, dan Ainur, yang disebut mewakili pihak pembeli dari sebuah perusahaan.

 

Pembayaran, menurut keterangannya, dilakukan secara bertahap. Uang muka sebesar Rp150 juta disebut telah diberikan dan kemudian diikuti pembayaran berikutnya hingga mencapai nilai transaksi Rp300 juta.

 

Proses administrasi juga disebut berlangsung di hadapan notaris. Harun menerangkan bahwa ketika dokumen diserahkan dalam rangka proses tersebut, berkas-berkas tanah berada dalam kondisi lengkap.

 

Namun, persoalan kemudian mengemuka ketika terdapat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan yang berkaitan dengan SK Gubernur tersebut.

 

Di hadapan Majelis Hakim, Harun menyatakan dirinya tidak pernah membuat maupun mengurus laporan kehilangan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah mendatangi kepala desa untuk mengurus dokumen kehilangan terkait tanah yang telah dijualnya.

 

*Persoalan berbeda namun memiliki benang merah serupa muncul dari keterangan Sugiyanto*

 

Ia menerangkan mengenai tanah milik istrinya yang disebut diperoleh melalui warisan keluarga dan didukung dokumen kepemilikan berupa AJB dan SK Gubernur.

 

Menurut Sugiyanto, dirinya pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan untuk menjual tanah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan secara sah dan pembayaran diselesaikan sesuai kesepakatan.

 

Persoalan muncul ketika pihak yang bermaksud membeli disebut meminta dokumen asli tanah, sementara pembayaran baru diberikan dalam bentuk uang muka.

 

Sugiyanto menyatakan menolak menyerahkan dokumen asli sebelum pembayaran dilunasi.

 

“Saya tidak berani menyerahkan surat-surat asli kalau hanya dibayar DP. Saya sampaikan, pelunasan harus diselesaikan terlebih dahulu baru surat-surat resmi saya serahkan.”

 

Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam perkembangan berikutnya, menurut saksi, lahan justru telah mengalami perubahan kondisi fisik.

 

Sugiyanto mengaku mendapati tanah tersebut telah diratakan dan menyatu dengan hamparan lahan lainnya. Padahal, menurut keterangannya, pada saat perataan dilakukan dirinya belum menerima pelunasan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas tindakan tersebut.

 

Di titik inilah perkara tidak lagi semata berbicara mengenai angka transaksi. Persidangan mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: atas dasar apa penguasaan atau perubahan fisik lahan dilakukan sebelum seluruh kewajiban transaksi dinyatakan selesai?

 

Sementara itu, keterangan Musman dan Sugik menjadi bagian yang menarik perhatian karena keduanya menyampaikan pengalaman mengenai kondisi lahan yang disebut telah mengalami pengerjaan fisik, meskipun menurut kesaksian mereka pembayaran uang muka atau down payment (DP) belum diterima.

 

*Musman: Dokumen Sudah Diserahkan, DP Belum Diterima*

 

Di hadapan Majelis Hakim, Musman menerangkan bahwa dirinya pernah berhubungan langsung dengan terdakwa dalam kaitannya dengan proses jual beli sawah tersebut.

 

Musman mengaku telah menyerahkan salinan dokumen kepemilikan tanah kepada pihak yang disebut berkaitan dengan proses transaksi.

 

Namun, persoalan muncul ketika proses pembayaran yang diharapkan tidak kunjung diterima.

 

Musman menyatakan hingga saat persidangan berlangsung dirinya belum menerima uang tanda jadi atau DP atas tanah tersebut.

 

Di sisi lain, menurut kesaksiannya, kondisi fisik lahan justru telah berubah. Tanah miliknya disebut sudah didozer dan mengalami pengerjaan di lapangan.

 

Musman juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Mulyodadi dalam pengerjaan tersebut.

 

Keterangan itu tentu menjadi bagian yang perlu diuji lebih lanjut melalui bukti-bukti lain, termasuk siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang melaksanakan, atas dasar persetujuan siapa pekerjaan dilakukan, serta bagaimana status transaksi pada saat pekerjaan fisik tersebut berlangsung.

 

*Kesaksian Muhaimin Mengungkap Dua Tahap Pembayaran*

 

Sementara itu, Muhaimin memberikan keterangan dengan kronologi yang berbeda.

 

Ia menyatakan pernah menerima pembayaran atau DP dari pihak perusahaan atas tanah yang dimilikinya.

 

Menurut keterangannya, sekitar 2016, lahan tersebut pernah menerima DP dari PT BMS sebesar Rp25 juta. Pembayaran disebut berlangsung di rumah Slamet Priyanto.

 

Kemudian, pada pertengahan 2023, Muhaimin kembali menerima pembayaran sebesar Rp150 juta dari PT DYM, bersama sejumlah petani lainnya.

 

Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara ini terdapat rangkaian transaksi atau pembayaran yang berlangsung pada periode berbeda dan melibatkan pihak perusahaan yang berbeda pula.

 

Keterangan mengenai dua tahap tersebut menjadi penting bagi Majelis Hakim untuk melihat hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam transaksi, status pembayaran, serta bagaimana posisi masing-masing lahan dalam keseluruhan proses pembebasan atau jual beli.

 

*Persoalan Utama: Transaksi atau Penguasaan Fisik?*

 

Rangkaian kesaksian para petani tersebut membawa perkara pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana posisi hukum dan faktual sebuah lahan ketika pembayaran belum diterima, tetapi pengerjaan fisik di atas tanah telah berlangsung?

 

Dalam perkara pertanahan, kesepakatan jual beli, pembayaran, penyerahan dokumen, penguasaan fisik, dan proses peralihan hak merupakan rangkaian yang perlu dilihat secara utuh.

 

Karena itu, kesaksian mengenai lahan yang telah didozer atau dibego tidak berdiri sendiri. Majelis Hakim perlu melihat siapa yang melakukan pekerjaan tersebut, apakah terdapat persetujuan pemilik, bagaimana status pembayaran pada saat pengerjaan dilakukan, serta apakah terdapat dokumen atau kesepakatan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

 

Lebih jauh, apabila benar terdapat lahan yang telah mengalami perubahan fisik sementara pemiliknya menyatakan belum menerima DP, maka kronologi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi melalui alat bukti lain.

 

*Dari Dokumen hingga Alat Berat*

 

Persidangan perkara ini pada akhirnya tidak hanya mempertemukan persoalan mengenai uang.

 

Ada dokumen kepemilikan yang disebut telah diserahkan.

 

Ada transaksi yang menurut sebagian saksi telah menghasilkan pembayaran, sementara saksi lain menyatakan belum menerima DP.

 

Ada pihak perusahaan yang disebut dalam proses pembayaran.

 

Ada pula pekerjaan fisik berupa pengerukan, perataan, atau penggunaan alat berat di atas lahan.

 

Keseluruhan rangkaian tersebut membutuhkan pembuktian yang presisi agar setiap tindakan dapat ditempatkan dalam konteks hukumnya masing-masing.

 

Terlebih, perkara yang diperiksa merupakan perkara pidana. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana keterkaitan masing-masing pihak harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

 

*Kesaksian Belum Menjadi Kesimpulan Hukum*

 

Keterangan Musman dan Sugik mengenai belum diterimanya DP namun lahan telah didozer merupakan bagian dari fakta yang disampaikan dalam persidangan. Demikian pula keterangan Muhaimin mengenai pembayaran Rp25 juta pada 2016 dan Rp150 juta pada 2023.

 

Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dengan keterangan saksi lainnya, dokumen transaksi, bukti pembayaran, dokumen pertanahan, serta bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

 

Hal yang sama berlaku terhadap penyebutan pihak-pihak tertentu dalam proses pengerjaan lahan. Penyebutan dalam kesaksian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana pihak tersebut.

 

Di sinilah persidangan menjadi ruang untuk menguji setiap keterangan secara objektif.

 

Majelis Hakim akan menentukan bobot masing-masing alat bukti berdasarkan fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Perkara dugaan pungli jual beli sawah Blok Tiga tersebut masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

 

Publik kini menunggu bagaimana Majelis Hakim mengurai hubungan antara pembayaran, dokumen pertanahan, proses jual beli, serta perubahan fisik lahan yang dalam persidangan disebut telah dilakukan sebelum sebagian pemilik menerima pembayaran.

 

Satu hal yang menjadi benang merah dari persidangan ini: ketika dokumen, uang, dan penguasaan fisik tanah tidak bergerak dalam satu rangkaian yang terang, ruang persoalan hukum menjadi semakin lebar.

 

Dan seluruh simpul itu kini harus dijawab bukan melalui asumsi, melainkan melalui pembuktian di ruang sidang. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN